Nu Demak– PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Demak menggandeng LBH Ansor Kabupaten Demak untuk memberikan perlindungan kepada para anggota, khususnya saat berada dilingkungan sekolah. Pelaksanaan Kerjasama dilaksanakan di Gedung PCNU lantai 2 pada hari Jum’at (01/07/2022).
Ketua PC PERGUNU Demak Choerul Rozak, S.Pd, M.Pd menyampaikan, pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) dengan lbh ansor untuk memastikan rasa aman kepada para guru-guru yang sedang melaksanakan tugas mendidik didalam sekolah. Jangan sampai ada kecemasan atau ketakutan dalam mendidik anak-anak di sekolah.
“Sekarang ada bayang-bayang kekuatiran para guru manakala mendisiplinkan siswa-siswinya, takut berebenturan dengan hukum. Apalagi di era sekarang kadang orang tua jika ada apa-apa dengan anaknya langsung melapor ke aparat penegak hukum,” ungkap Ketua PC PERGUNU yang juga guru SMAN 1 Demak.
Senada disampaikan Ketua LBH Ansor Kabupaten Demak Munir, SH, MH. Menurutnya, LBH Ansor akan mengawal proses hukum jika sampai ada guru khususnya anggota PERGUNU yang berhadapan dengan hukum, lebih-lebih saat menjalankan tugas dan kewajibannya mendisplinkan siswa.
“Ini bagian yang harus kami kawal, lebih-lebih kami sudah ada MOU nya dengan PERGUNU tentunya kami all out dan gratis tidak ada biayanya. Baik pra persidangan maupun dipersidangan,” ungkap mantan Ketua LBH Demak Raya.
Guru secara normatife, memang telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana ketentuan pasal 39 undang-undang No 14 Tahun 2005 (1) “ pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.