Demak, NU Online Demak
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Demak menerbitkan edaran terkait larangan penggunaan atribut NU dalam agenda politik di Demak. Termasuk dalam momen pesta demokrasi tingkat desa yakni pilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Demak. Surat edaran tersebut terbit jelang Pilkades yang diagendakan Oktober mendatang.
Ketua PCNU KH Muhammad Aminudin menuturkan, surat edaran bernomor 870/PC/A.II/H.03/VII/22 tertanggal 9 Agustus 2022 itu bersifat himbauan dari PCNU kepada seluruh Pengurus Cabang, Banom dan Lembaga, Pengurus MWC NU, Banom dan Lembaga, Pengurus Ranting, Banom dan Lembaganya se-Kabupaten Demak.
“Sesuai arahan PBNU yang ditindaklanjuti dengan pertemuan pengurus cabang, seluruh pengurus dilarang untuk menggunakan atau membawa atribut NU dalam gelaran pilkades,” ujarnya.
Mengenai sanksi bagi bagi pengurus yang melanggar himbauan tersebut, Amin tidak secara eksplisit menyampaikannya. Hanya saja dia menegaskan, NU tidak membatasi hak berpolitik warga Nahdliyin.
“Namun pastinya kami percaya, semuanya sudah tahu dan sepakat kalau penggunaan atribut NU dalam kegiatan politik termasuk pilkades tidak diperbolehkan,” tandas kyai asal Wedung itu.
Penulis : Choerul Rozak