Demak Kota, NU Online Demak
Sesuai KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah, dalam penjaminan mutu pembelajaran pada Madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran. Baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Oleh karenanya pada Rabu (02/11/ 2022), Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Demak Drs. H. Pribadi, M.Ag melakukan supervisi pembelajaran untuk meningkatkan kinerja para Guru PNS DPK, Guru Sertifikasi Inpasing dan GTT di Madrasah Aliyah NU Demak.
Menurutnya guru harus mampu merencanakan, melaksanakan KBM, dan menilai proses pembelajaran dengan baik kalau ingin peserta didik mendapatkan pengalaman belajar baik dan berprestasi akademik.
“Ada 23 guru dan tiga tenaga kependidikan yang kami supervisi sebagai bagian dari kontrol untuk meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.
Supervisi dilaksanakan tiga hari, 02-04 November 2022. Selain tugas pokok guru tugas tambahan Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Wali Kelas juga disupervisi.
“Jangan sampai guru yang mendapat tugas tambahan berkinerja buruk,” tuturnya.
Sementara Sunarto, S.Pd M.Pd salah satu guru DPK yang disupervisi mengatakan, supervisi pembelajaran oleh pengawas adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan guna mengontrol para guru supaya berkinerja baik.
“Jangan sampai guru-guru berkinerja buruk. Karenanya perlu dikontrol dan diawasi kinerjanya,” tutur guru IPS Geografi yang juga Bendahara PC Pergunu Kabupaten Demak.
Sedangkan Kepala Madrasah Aliyah NU Demak Abdul Halim, S.Ag M.Pd dalam arahannya menekankan, guru profesional harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Keempat kompetensi itu harus selaras dan seimbang, supaya menciptakan peserta didik yang berkualitas.
“Kualitas hasil pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru, karena guru dalam proses belajar mengajar memegang peranan penting. Sebab itulah supervisi sebagai kontrol dilakukan untuk meningkatkan kinerja para guru sehingga kualitas hasil pendidikan menjadi baik,” pungkasnya.
Pengirim : Sunarto
Editor: Choerul Rozak