Jakarta, NU Online Demak
Setelah melalui proses yang cukup alot dan panjang, akhirnya biaya haji tahun 2023 ditetapkan oleh pemerintah setelah disetujui oleh DPR sebesar Rp49,81 juta. Alotnya pembahasan ini terlihat dari penundaan pengumuman biaya haji 2023 yang dijadwalkan dilakukan pada Selasa (14/2/2023) dan mundur pada Rabu (15/2/2023).
Keputusan biaya haji ini dihasilkan dalam rapat panja biaya haji 2023 antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang memimpin sidang dan dijawab setuju oleh forum rapat yang disiarkan langsung oleh kanal Youtube TVR Parlemen.
Pada tahun 2023 ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp 49.812.700. Bipih 2023 ini terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost Rp3,030 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.
Besaran Bipih tersebut merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang mencapai Rp 90.050.637,26.
Jumlah BPIH ini menurun dari usulan awal Kementerian Agama sebesar Rp98,89 juta dengan komposisi Bipih sebanyak 70 persen atau Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat sebesar 30 persen atau Rp29,7 juta. Besaran Bipih ini tidak berlaku bagi jamaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 silam. Jamaah pada tahun tersebut belum diberangkatkan karena adanya pembatasan usia lebih dari 65 tahun.
Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji dari kerajaan Arab Saudi sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.
Sumber : NU Online
Editor: Choerul Rozak