NU Online Demak
Amar ma’ruf nahi munkar menjadi salah satu pokok dalam agama. Islam akan tegak jika masih ada amar ma’ruf nahi munkar. Islam melemah jika amar ma’ruf nahi munkar juga melemah.
Perintah untuk mengingkari kemungkaran masuk dalam Hadits Arbain An-Nawawi. Hadits ini menjelaskan aturan nahi munkar, yaitu mengubah kemungkaran di depan mata. Rasulullah SAW:
Dari Abu Said Al Khudri ra, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau dia tidak mampu hendaknya dia ubah dengan lisannya dan kalau dia tidak mampu hendaknya dia ingkari dengan hatinya. Dan inilah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)
Allah Taala menyebutkan bahwa ciri ummat ini adalah menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, dan itu adalah syarat bagi mereka untuk bisa menjadi ummat terbaik. Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
“Kalian adalah umat terbaik yang pernah dikeluarkan untuk manusia, kalian mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran…” (QS Ali-Imran: 110)
Dalam Al-Qur’an Surat Luqman ayat 17, Allah Taala berfirman:
يٰبُنَيَّ اَقِمِ الصَّلٰوةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلٰى مَآ اَصَابَكَۗ اِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”. (QS Luqman: 17)
Dalam ayat di atas, Allah berfirman, “cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar”. Karena itu, kewajiban untuk mencegah kemungkaran pada dasarnya berlaku bagi orang yang mampu melakukannya. Maksudnya, kewajiban mencegah kemungkaran dilakukan sesuai kemampuan. Jika tidak bisa dengan tangan atau kekuasaan, hendaknya dengan lisan. Jika tidak mampu dengan lisan, hendaknya cukup dengan mengingkari dalam hati.
Dalam Syarah Hadits Arbain Imam An-Nawawi terbitan Darul Haq, sikap mengingkari kemungkaran dengan hati, maksudnya, dengan sikap tidak meridhai. Bisa juga dengan cara menyibukkan diri dalam zikir kepada Allah SWT, karena Allah SWT berfirman:
“Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS Al-Furqan: 72)
Dikutip dari laman indonesiainside.id, dalam Syarah Hadits Arbain Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Daqiq berkata, Al-Qur’an menyelaraskan antara perintah untuk menyuruh yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah kemungkaran. Yang ddiperintahkan adalah hanya menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran, bukan memaksakan. Jika seruan sudah dilakukan sementara yang diseru tidak melaksanakannya, sudah cukup. Seorang muslim hanya diwajibkan menyuruh dan melarang, bukan soal diterima atau tidak. Allah SWT berfirman:
“Karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Az-Zariyat: 55)
Para ulama sudah menjelaskan, yang boleh mengubah kemungkaran dengan tangannya adalah penguasa atau pemimpin ummat Islam dalam wilayah-wilayah umum. Mereka adalah pemegang tampuk kekuasaan dalam sebuah masyarakat Islam. Sehingga mereka punya kewajiban menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, mengajak rakyat kepada kebaikan-kebaikan, kepada amal shalih, kepada ibadah, juga menghentikan kemungkaran dan maksiat yang ada di tengah-tengah mereka.
Maka tanggung jawab seorang pemimpin itu berat. Mereka punya kewajiban mencegah kemungkaran, mengingkari kemungkaran, dan menghilangkan kemungkaran di tengah masyarakat. Karena mereka yang punya kuasa, aparat, perangkat, serta angkatan perang dan senjata.
Dengan kekuasaan itu mereka bisa menundukkan orang-orang yang bermaksiat kepada Allah di tengah-tengah masyarakat. Dikatakan, mengubah dengan tangan bukan wewenang setiap orang, tapi wewenang pemerintah muslim ketika muncul kemungkaran di tengah masyarakat. Karena ini sebuah kewajiban, maka mereka berdosa jika tidak melakukannya.
Ada tiga tingkatan dalam menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran, yakni:
Sumber : NU Online Jateng/Redaksi