Jakarta, NU Online Demak
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aris Adi Leksono menilai bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih diperlukan. Menurutnya, sistem zonasi bisa mewujudkan pemerataan kualitas dan memberikan akses pendidikan bagi anak yang dekat dengan sekolah setempat.
“Namun, pengelolaan zonasi harus baik dan benar,” kata Aris kepada NU Online, Selasa (11/7/2023).
Misalnya, kata Aris, dalam menentukan cover area klaster 1, 2, dan 3 harus melibatkan masyarakat dan stakeholder setempat. Hal ini bertujuan agar mereka ikut terlibat dalam mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, anak-anak di area tersebut juga ikut terlayani pendidikannya.
“Terkait adanya domisili palsu dan mungkin anak di luar cover area zonasi masuk, ini harus dianulir. Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Aris, orang tua yang memasukkan anaknya ke sekolah tertentu dengan melampirkan dokumen palsu atau melakukan pelanggaran lain, sama saja dengan mengambil hak pendidikan anak yang masuk dalam cover zonasi.
Aris yang juga anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mendorong pemerintah pusat dan daerah agar semakin massif dalam melakukan sosialisasi PPDB. Pasalnya, masih banyak orang tua yang belum memahami sistem PPDB baik dalam kebijakan maupun hal-hal lain yang bersifat teknis.
Selain sosialisasi program secara masif, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diimbau agar menyediakan layanan atau posko PPDB. Posko ini, kata dia, nantinya akan memberikan fasilitas informasi, pendampingan, serta menerima dan menindaklanjuti dengan cepat permasalahan PPDB yang datang dari masyarakat.
“Dalam hal mengatasi permasalahan keterbatasan daya tampung calon peserta didik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan hendaknya melibatkan satuan pendidikan milik masyarakat menjadi pilihan tempat belajar. Dalam skema sistem pendaftaran dan promosi bersama,” jelasnya.
Setiap tahun muncul permasalahan PPDB mulai masalah zonasi, informasi teknis PPDB yang belum merata, daya tampung, teknis pendaftaran yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, dan persoalan lainnya. Untuk itu, Aris mengajak kepada masyarakat dan pihak terkait untuk terlibat aktif dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan program PPDB, agar tidak melanggar prinsip pemenuhan hak anak.
Senada, Ketua PC Pergunu Demak Choerul Rozak menyampaikan, sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Sekretaris PP Pergunu, pasalnya masih ada temuan calon peserta didik ataupun orang tua yang melakukan berbagai cara supaya anaknya dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
“Butuh pengawasan dan komitmen bersama atas pelaksanaan PPDB, jangan sampai mengibiri calon peserta didik lain yang semestinya dapat sekolah namun tergeser. Tentunya hal tersebut tidak kita inginkanm,”ucapnya.
Sumber: NU Online/redaksi/cr