Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Zakat, Upaya Mengubah Mustahiq Menjadi Muzakki

waktu baca 2 menit
Choerul Rozak
Senin, 24 Jul 2023 18:32
0
690

NU-Online Demak

Zakat merupakan salah satu Tiang utama agama Islam, dalam Al-Qur’an perintah sholat selalu bersamaan dengan perintah zakat, jika sholat bertujuan membersihkan jiwa maka zakat menyasar pada pembersihan harta.

Hikmah zakat sendiri sudah diketahui dengan jelas, yaitu menumbuhkan rasa kasih sayang dan kerukunan diantara sesama kaum muslimin.

Zakat adalah salah satu sumber pemasukan yang sangat potensial dalam Islam. Islam sudah mewariskan sistem pengelolaan zakat yang konkrit dengan hasil yang nyata dalam menggerakkan semua lini kehidupan, khususnya pengentasan kemiskinan.

Tidak akan pernah terdapat orang miskin diatas muka bumi jika zakat dilaksanakan, dikelola dan dialokasikan sesuai dengan tuntunan dalam fiqih. Namun seringkali kita membaca dan mempraktekkan fiqih zakat dari sudut yang tidak tepat, sehingga tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan oleh fiqih itu sendiri.

Syaih Muhammad ibn Ahmad Ibn Umar As-Syatiri dalam karyanya “Syarah Yaqutun Nafis ” Hal: 260 menegaskan; Dalam pentasarrufan zakat, metode yang diadopsi oleh sistem Islam adalah pengelolaan zakat oleh badan khusus yang dibentuk oleh negara, meski sah-sah saja zakat dikelola dan dibagikan sendiri kepada beberapa mustahiq, tapi hasilnya kurang sesuai yang diharapkan.

Badan ini bertugas menarik zakat dan mendata jumlah penerima zakat, kemudian mentasarrufkan kepada mereka sesuai dengan kebutuhan, skill dan bakat yang dimiliki.

Jika mustahiq seorang dokter yang dibuktikan dengan ijasahnya, maka pemerintah melalui badan zakat memberinya dana yang cukup besar sehingga mampu membuka klinik kesehatan sendiri dibawah arahan dan pengawasan pemerintah. Jika mustahiq pandai dalam berbisnis, maka digelontorkan zakat kepadanya sehingga mampu mengantarkan mereka pada kemandirian ekonomi. Dan begitu seterusnya pentasarrufan zakat sesuai skill masing-masing.

Dengan begitu, setiap tahun tingkat kemiskinan disebuah negara akan terus berkurang. Intinya adalah bagaimana mengentaskan seseorang dari status Mustahiq menjadi seorang Muzakki.

Kemudian zakat juga ditasarrufkan untuk penguatan sektor pertahanan dengan membeli atau mengembangkan alat alutsista sebuah negara. Sehingga akan lebih terlihat aspek kemanfaatannya.

Penulis: H. Afif Achmad (Pengurus LBMNU Demak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x