NU Online Demak
Penampilan fisik, adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan perempuan. Pasalnya, penampilan yang menarik dapat meningkatkan rasa percaya diri dan membuat perempuan lebih optimis dalam menjalani kehidupannya. Salah satu cara untuk menunjang penampilan fisik adalah dengan mendidik telinga.
Kemudian yang menjadi soal, bagaimana hukumnya seorang perempuan menindik hidung? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Menurut Ibnu Abidin [ 1198-1252 H] dari kalangan Mazhab Hanafi, dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar, Jilid VI, halaman 420, bahwa hukum menindik bagian tubuh, termasuk hidung bagi seorang perempuan diperbolehkan dalam Islam. Ada dua alasan kenapa diperbolehkan? Pertama, hukum menindik hidung diqiyaskan [analogi] dengan hukum menindik telinga, yakni sama-sama diperbolehkan.
Menindik bagi perempuan di bagian tubuh selain telinga, termasuk hidung, hukumnya adalah boleh, selama tidak menimbulkan bahaya dan dilakukan oleh seorang profesional.
Kedua, alasan bolehnya menindik juga berlaku, jika tindik hidung sudah menjadi tradisi dan kebiasaan di kalangan masyarakat sekitar. Misalnya, di daerah India, Pakistan, Afghanistan, dan beberapa negara, menindik hidung sudah menjadi budaya turun-temurun. Dalam hal ini, diperbolehkan bagi perempuan Muslimah untuk menindik hidungnya.
Dalam konteks ini, tindik hidung dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi diri atau identitas budaya. Simak penjelasan Ibnu Abidin dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar, Jilid VI, halaman 420;
Artinya; “Jika itu adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk berhias, seperti yang dilakukan di beberapa negara [daerah], maka itu hukumnya seperti menindik daun telinga hukum kebolehannya, Nah mazhab Imam Syafi’i telah menyatakan bahwa hal itu dibolehkan“.
Selanjutnya, Ibnu Qudamah, dari kalangan mazhab Maliki, dalam kitab al-Mughni, Jilid III, halaman 45, mengatakan bahwa hukum menindik hidung atau bagian tubuh lainnya untuk meletakkan anting bagi perempuan Muslimah dibolehkan, jika merupakan kebiasaan di daerah tersebut dan tidak menimbulkan bahaya. Adapun alasan lain terkait diperbolehkan memasang anting di hidung adalah karena hal itu merupakan kebutuhan perempuan Muslimah untuk berhias diri. Terlebih bagi seorang istri, itu dapatkan membuat suami betah melihatnya.
Artinya; “Adapun menindik hidung atau bagian tubuh lainnya untuk memasang anting, jika merupakan kebiasaan wanita Muslim, maka hal tersebut diperbolehkan, dengan analogi terhadap menindik telinga, dengan dasar adanya kebutuhan yang mendorong untuk melakukannya, yaitu berhias, tetapi dengan syarat tidak menimbulkan kerugian, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Janganlah memberikan kemudaratan kepada diri sendiri, dan tidak memberikan kemudaratan kepada orang lain,”.
Sebagai kesimpulan, dari penjelasan ulama dari kalangan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah di atas bahwa bagi perempuan Muslimah boleh hukumnya menindik hidung, untuk diberikan anting. Sebab, diqiyaskan dengan kebolehan menindik telinga. Selain itu, kebolehannya juga berlaku jika sudah menjadi adat dan kebiasaan menindik hidung di wilayah tersebut.
Akan tetapi, kendati pun boleh menindik hidung dan telinga, perlu diingat bahwa dalam Islam, prinsip utama adalah menjaga kesehatan dan keselamatan. Untuk itu ulama menyarankan proses menindik telinga dilakukan oleh orang yang profesional. Jika menindik hidung atau telinga perempuan menyebabkan bahaya atau masalah kesehatan, maka hal tersebut sebaiknya dihindari.
Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman, tinggal di Ciputat
Sumber : NU Online