Demak, NU Online Demak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak Gelar Sosialisasi Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet bertempat di Ballroom Hotel Amantis Demak, Kamis (30/11/2023).
Komisioner Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengatakan, giat sosialisasi bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyebaran informasi hoaks yang beredar di sosial media yang dapat memengaruhi opini masyarakat.
“Dengan semakin majunya teknologi, banyak yang kemudian menggunakan kampanye lewat sosial media, kampanye di media sosial bisa diakses siapa saja, makanya hal itu rentan menghadirkan hoaks. Masukan-masukan dari seluruh kalangan sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Narasumber Demisioner Bawaslu Demak, Amin Wahyudi menjelaskan bahwa siber merupakan sesuatu yang berhubungan dengan sistem komputer dan informasi. Dalam perkembangannya, siber dapat diartikan yang berhubungan dengan internet apalagi di tahun 2024 era digital sudah masuk 5G yang ditandai dengan dunia dalam genggaman.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan Istilah Siber dapat berhubungan dengan semua aspek komputasi, termasuk menyimpan data, melindungi data, mengakses data, memproses data, mentransmisikan data dan menghubungkan data.
Amin menghimbau kepada pengawas pemilu agar outputnya dapat di kuatkan.
Karena humas pengawas pemilu merupakan tulang punggung yang mengisi ruang-ruang. Semakin banyak hal-hal baik yang menempati maka hal yang buruk akan tergeser.
“Kalau ingin mengendalikan konten media sosial yang baik maka isilah konten-konten media sosial dengan hal-hal yang baik, menurut saya ini yang paling penting,” ujarnya.
Senada, Kanit Polres Demak AKP Winardi melalui Kanit Kamsel Ipda Ahmad Zubaidi menyatakan bahwa masih banyak konten ilegal yang beredar, terutama akun yang tidak terdaftar di KPU yang terindikasi melakukan tindak pidana akan di tangani oleh penyidik Polri mulai dari TP Siber, diseminasi, blokir/takedown.
“Ada 4 potensi konflik yang dapat terjadi pada saat pemilu yang meliputi isu politik identitas, pengerahan massa, money politic dan black campaign seperti fitnah, ujaran kebencian, sara, dan hoax di media online,” pungkasnya.
Kontributor: Samsul/Red