Jakarta, NU Online Demak
Proses persiapan haji 1445 H/2024 M terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah dan DPR juga sudah menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M di angka rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 Juta.
Kebijakan baru juga sudah diambil di antaranya Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah 1445 H/2024 M.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bahwa jamaah haji reguler saat ini sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya melalui rekening masing-masing.
“Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” jelasnya dikutip NU Online dari laman Kemenag, Senin (18/12/2023).
Seperti diketahui kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
Untuk jamaah haji khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya. Proses ini dibagi dalam dua tahap yakni tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12-15 Desember 2023 dan tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26-29 Desember 2023.
Kuota haji khusus 1445 H/2024 M terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Jumlah ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
“Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang,” kata Anna.
“Untuk daftar nama jamaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” imbuhnya.
Bagi Jamaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna Hasbie, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. Caranya, jamaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
“Jamaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah,” lanjutnya.
Anna Hasbie juga mengatakan bahwa tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jamaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
Sumber: NU Online