Surabaya, NU Online Demak
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar merupakan masalah internal organisasi. Menurut dia, pemberhentian Kiai Marzuqi telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni, Kamis (28/12/2023), di Surabaya menanggapi pemberhentian KH Marzuqi Mustamar.
Pemberhentian tersebut diputuskan secara resmi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.
PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; serta SK PBNU 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut.
Salah satu pertimbangan pemberhentian yang tercantum dalam SK tersebut menyatakan:
“[…] berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur [KH. Anwar Manshur] telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.”
Dinamika Internal Organisasi
Menurut Amin Said, pergantian pengurus adalah hal biasa dalam dinamika internal organisasi. “Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” tegasnya.
Karena bersifat biasa, maka, baginya, semua pihak tidak perlu membesar-besarkan masalah ini. “Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi,” ujar pria kelahiran Pamekasan itu.
Amin Said tidak menampik adanya pihak-pihak yang mencoba mengaitkan pemberhentian ini dengan masalah politik. Tapi ia memastikan itu hanya spekulasi yang tak berdasar.
“Bagi mereka yang tak memahami duduk persoalannya secara menyeluruh, saya harap untuk tidak membuat kesimpulan yang spekulatif,” tuturnya.
Soal siapa pengganti Kiai Marzuqi, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” kata dia.
Terkait pemberhentian Kiai Marzuqi pada Rabu (27/12/2023) malam, PBNU juga telah menyosialisasikannya dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.
Sumber: NU Online