Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Sebanyak 2.834 Perceraian di Demak Didominasi oleh Istri, Ini Penyebabnya

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Kamis, 11 Jan 2024 05:15
0
541

Demak-NU Online Demak

Dari 2.834 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak pada tahun 2023 lalu, sebagian besar adalah perkara perceraian. Menariknya, permohonan perceraian lebih banyak datang dari pihak istri daripada suami.

Hal ini diungkapkan Ketua Humas PA Demak, Rendra Widyakso yang juga seorang Hakim di PA Demak. Ia mengatakan, bahwa dari total perkara perceraian, 1.629 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 497 adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Ini menunjukkan bahwa istri lebih berani untuk mengakhiri hubungan yang tidak sehat, dibandingkan dengan suami,” kata Rendra saat ditemui di Gedung PA Demak, Rabu (10/1/2024).

Rendra menjelaskan, bahwa alasan utama yang mendorong istri untuk menggugat cerai adalah masalah ekonomi yang menyebabkan ketidakharmonisan dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Banyak istri yang merasa tidak bahagia karena suami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga, atau malah melakukan KDRT. Akhirnya, mereka memilih untuk bercerai,” tuturnya.

Rendra juga menyebutkan, bahwa usia rata-rata penggugat perceraian di Kabupaten Demak adalah 30-40 tahun. Ia mengatakan, bahwa kasus perceraian yang melibatkan orang yang masih dibawah umur sangat jarang, hanya ada satu kasus di tahun 2023, yaitu seorang perempuan berusia 17 tahun yang sudah mendapat dispensasi nikah.

“Yang paling banyak itu usia 30-40 tahun, karena mungkin mereka sudah merasa bosan atau tidak cocok dengan pasangannya,” ucapnya.

Selain itu, Rendra juga menginformasikan, bahwa daerah yang paling banyak menghasilkan gugatan perceraian adalah Kecamatan Mranggen.

“Mranggen karena jumlah penduduk yang banyak serta daerahnya juga dekat ibukota propinsi, sehingga orang-orangnya lebih mudah untuk mengambil keputusan bercerai,” imbuhnya.

“Kalau dilihat dari daerahnya, yang paling banyak itu dari Mranggen Demak,” ujarnya.

Namun, Rendra menegaskan, bahwa PA Demak tidak serta merta mengabulkan gugatan perceraian tanpa melakukan upaya mediasi terlebih dahulu.

“Kami selalu berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan cara mediasi, karena kami menganggap mediasi sebagai bagian dari proses peradilan. Kami berharap agar perkara perceraian bisa diselesaikan secara damai,” tandasnya.

Kontributor: Samsul Maarif

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x