Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Pemkab Demak Jelaskan Alasan Belum Copot Kades Sidomulyo yang Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Jumat, 12 Jan 2024 05:36
0
259

Demak, NU Online Demak

Pemerintah Kabupaten Demak menerima audiensi dengan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang meminta Bupati segera memberhentikan Kepala Desa mereka, Mahfudin, yang menjadi tersangka kasus bantuan sosial (bansos) oleh Polres Demak.

Warga Desa Sidomulyo merasa dirugikan oleh perbuatan Kades Mahfudin yang diduga melanggar Undang Undang ITE dan memalsukan data bansos. Mereka mempertanyakan legalitas pelayanan Kades yang sudah berstatus tersangka.

“Kami minta Bupati segera copot Kades Sidomulyo yang sudah tersangka. Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang berbuat curang dan merugikan kami,” ujar Rosidi, wakil warga, di ruang staf ahli, Kamis (11/1/2024).

Namun, permintaan warga tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Pemkab Demak. Asisten 1 Setda Demak, Taufik Rifai, mengatakan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Demak No. 5 tahun 2022, pemberhentian Kades harus memenuhi kriteria tertentu.

“Kades yang bisa dicopot oleh Bupati itu setelah statusnya terdakwa dan dihukum minimal 5 tahun. Kades yang bisa diberhentikan sementara oleh Bupati dengan status tersangka hanya jika terkait dengan pidana korupsi, terorisme, makar dan pidana keamanan negara. Kasus Kades Sidomulyo tidak termasuk dalam kriteria tersebut,” paparnya.

Taufik Rifai juga mengapresiasi warga Desa Sidomulyo yang audiensi tanpa demo. Ia meminta warga untuk menghormati proses hukum dan prinsip praduga tidak bersalah.

“Proses penyidikan masih dilanjutkan oleh Polisi. Kami di sini (Pemkab) berusaha adil. Jadi pelayanan Kades Sidomulyo sah. Masyarakat tidak usah khawatir dan tunggu proses hukum selesai,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kabag Hukum Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak melanggar hukum.

“Kita harus hormati proses hukum dan prinsip praduga tidak bersalah. Sesuai dengan pasal 86 dan 85. Jadi pelayanan Kades Sidomulyo sah. Masyarakat tidak usah khawatir dan tunggu proses hukum selesai,” pungkasnya.

Dari pantauan NU Online Demak, sekitar 80 warga Desa Sidomulyo datang ke Pendopo Kabupaten Demak dengan 3 truk dan 2 mobil. Hanya 10 orang yang audiensi sisanya menunggu di luar Pendopo Kabupaten Demak dengan tertib tanpa demo dan orasi.

Kontributor: Samsul Maarif

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x