Dempet, NU Online Demak
Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin mengaku pasrah menghadapi proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka kasus penghapusan bantuan sosial (bansos) untuk warga desanya. Ia mengklaim tidak bersalah dan hanya mengikuti aturan yang ada.
Kasus ini bermula dari aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah warga Sidomulyo di Kantor Pemerintah Kabupaten Demak, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar Mahfudhin diberhentikan dari jabatannya karena diduga telah menghapus 135 penerima bansos tanpa sepengetahuan mereka.
Menanggapi hal ini, Mahfudhin membantah telah melakukan penghapusan secara sepihak. Ia mengatakan bahwa ia hanya memerintahkan operator desa untuk menghapus 26 orang yang sudah dianggap mampu dari daftar penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Yang saya hapus itu hanya 26 orang yang mampu-mampu. Saya tidak tahu kalau ada 135 orang yang terhapus. Itu mungkin kesalahan operator,” kata Mahfudhin, Senin (15/1/2024).
Ia juga mengaku tidak teliti saat menandatangani dokumen yang ternyata berisi banyak nama yang terhapus dari bansos. Ia mengaku saat itu sedang sibuk dengan urusan lain.
“Saya tidak sengaja menandatangani dokumen itu. Saya tidak tahu kalau ada banyak nama yang terhapus. Saya saat itu sedang sibuk-sibuknya,” ujar Mahfudhin.
Mahfudhin merasa heran mengapa operator desa tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Padahal, menurutnya, operator juga berperan dalam penghapusan bansos tersebut.
“Yang aneh itu kenapa operator tidak jadi tersangka. Padahal, dia juga ikut menghapus bansos itu. Dalam undang-undang, itu jelas salah,” ungkap Mahfudhin.
Mahfudhin mengatakan bahwa ia telah meminta bawahannya untuk melakukan pendataan ulang bagi warga yang benar-benar kurang mampu di desanya. Ia berharap agar bansos bisa tepat sasaran dan tidak ada lagi yang merasa dirugikan.
“Saya sudah suruh mereka mendata lagi warga yang kurang mampu. Saya ingin bansos itu bisa sampai ke yang berhak. Saya tidak mau ada lagi yang merasa dirugikan,” kata Mahfudhin.
Mahfudhin juga meminta maaf kepada warganya yang merasa dirugikan oleh tindakannya. Ia mengatakan bahwa ia tidak bermaksud merugikan siapa pun dan hanya ingin menjalankan tugasnya sebagai Kades.
“Saya minta maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Saya tidak ada niat merugikan mereka. Saya hanya ingin menjalankan tugas saya sebagai kades,” tutur Mahfudhin.
Mahfudhin mengaku siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan adil.
“Saya pasrah menghadapi proses hukum ini. Saya berharap agar kasus ini bisa selesai dengan baik dan adil. Saya kan di negara hukum, saya harus mengikuti aturan yang ada,” pungkas Mahfudhin.
Kontributor: Samsul Maarif