Demak, NU Online Demak
Warga Demak yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain tidak perlu khawatir. KPU Kabupaten Demak telah menyiapkan fasilitas surat pindah memilih untuk mereka. Fasilitas ini masih bisa dimanfaatkan hingga 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Dalam Pemilu 2024, ada tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Demak, Nur Hidayah menyampaikan bahwa pemilih DPT telah ditetapkan sejak Juni 2023. Namun, ada pemilih yang berhalangan hadir di TPS asalnya karena berbagai hal. Mereka dapat mengurus surat pindah memilih di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten karena masuk dalam kategori pemilih DPTb.
“Ada waktu terakhir untuk mengurus surat pindah memilih atau pindah TPS. Yaitu H-30 hari pemungutan suara, yaitu 14 Februari 2024. Kami juga menyediakan pelayanan khusus untuk pemilih yang masuk dalam kategori H-7, yaitu hingga 7 Februari 2024. Tetapi, hanya untuk empat hal tertentu,” kata Nur Hidayah, Senin (15/1).
Hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
– Dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang menemani
– Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
– Direhabilitasi narkoba
– Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan
– Belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
– Pindah domisili
– Terkena bencana alam
– Bekerja di luar domisilinya
– Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
“Sebagai contoh, narapidana atau tahanan yang mendapat keputusan inkrah setelah tanggal 15 Januari bisa mengurus surat pindah memilih hingga H-7. Demikian juga dengan mereka yang sakit, terkena bencana, atau bertugas. Misalnya, pengawas TPS yang ditugaskan oleh Bawaslu di TPS yang berbeda dengan DPT nya,” papar Nur Hidayah.
Ia menambahkan, WNI yang memenuhi syarat pemilih bisa langsung datang ke TPS asal atau TPS tujuan untuk mengurus surat pindah memilih atau pindah TPS. “Ini adalah bentuk kemudahan yang kami berikan kepada masyarakat. Misalnya, ada orang Sumatra yang ingin pindah memilih di Demak, bisa mengurusnya di Sumatra atau di Demak,” pungkasnya.
Kontributor: Samsul Maarif