Jakarta, NU Online Demak
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa NU secara lembaga tidak terlibat dalam kampanye atau dukung mendukung dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
“Parameter NU jelas, NU secara lembaga (dan) secara keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung mendukung soal pilpres,” ujarnya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024)
Meski secara kelembagaan tidak terlibat dalam dukung mendukung pilpres, tetapi Gus Yahya mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak menghalangi pribadi-pribadi untuk mendukung siapa pun. Namun, sekali lagi ditegaskan bahwa parameternya sudah jelas yaitu dukung mendukung dalam pilpres 2024 tidak mengatasnamakan lembaga atau organisasi.
“NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat. Kita tidak mempersoalkan orang mau mendukung ini-itu silakan saja. Tetapi tidak melibatkan lembaga, tidak mengatasnamakan lembaga. Itu saja, dan tidak membawa bendera NU, tidak melakukannya di kantor NU, tidak boleh, pribadi tidak menghalangi,” tegasnya.
Gus Yahya juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan, NU telah menetapkan bahwa pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pilpres 2024 harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir proses pesta demokrasi ini.
“Sudah ada sejumlah personel PBNU yang nonaktif. Termasuk ketua badan-badan otonom di lingkungan NU, Muslimat, Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU apabila masuk secara resmi di dalam tim kampanye itu harus nonaktif dari jabatannya,” ujar Gus Yahya.
Kemudian para calon dalam pemilu legislatif, khususnya mereka yang bertindak sebagai mandataris kepengurusan NU seperti ketua tanfidziyah atau rais syuriyah, juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan kepengurusan mereka.
Gus Yahya mengungkapkan, terdapat sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri sebagai anggota calon DPR dari berbagai tingkatan dan partai politik yang berbeda.
Karena itu, mereka harus melakukan pengunduran diri dan digantikan dalam jabatan kepengurusan mereka. Selain itu, mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD juga harus mengikuti aturan yang sama, yaitu mengundurkan diri dan digantikan.
Gus Yahya menjelaskan, sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan daftar yang rinci tentang para pengurus yang nonaktif maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu.
“Kami sudah membuat rincian, ada beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan mulai dari PBNU sampai ke ranting yang terlibat secara resmi atau menjadi calon, dan mereka harus no aktif atau mengundurkan diri dari jabatannya. Nanti akan ada SK PBNU khusus rinci mengenai hal itu,” pungkasnya.
Sumber: NU Online