Demak-NU Online Demak
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak menggelar razia kendaraan bermotor pada Sabtu (20/1/2024) malam di dua titik, yaitu Alun-alun Simpang Enam Demak dan Kecamatan Demak Kota. Razia ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan keselamatan berkendara, sekaligus sebagai respons atas aduan masyarakat yang resah dengan suara knalpot brong.
Dari razia tersebut, Satlantas Polres Demak berhasil mengamankan 62 motor yang melanggar aturan. Mayoritas motor tersebut adalah motor modifikasi yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan helm. Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas lainnya.
Beberapa pengendara berusaha mengelabui petugas dengan berbalik arah atau kabur. Namun, petugas tidak memberi ampun, khususnya kepada para pemuda yang sering tampil ugal-ugalan di jalan.
“Kami serius menangani masalah knalpot brong. Ini adalah aspirasi masyarakat yang kami terima saat kami menyelenggarakan Jumat Curhat di sejumlah wilayah di Kabupaten Demak. Kami memberlakukan sanksi tegas berupa penilangan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kasatlantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani.
Tidak hanya itu, Lingga juga mengambil kebijakan tegas dengan menahan motor yang terkena razia di Mapolres Demak selama satu bulan ke depan.
Motor tersebut hanya bisa diambil kembali setelah proses hukum rampung dan pemilik motor mau mengembalikan knalpot dan kendaraan ke kondisi standar pabrik.
Jika pengendara masih bandel menggunakan knalpot brong dan kembali terciduk razia, maka masa penahanan akan ditambah.
“Kami berharap dengan sanksi ini, pelanggar peraturan lalu lintas yang mengganggu ketertiban masyarakat bisa jera. Kami juga akan memberi penyuluhan kepada mereka agar sadar akan dampak buruk dari knalpot brong. Kami minta mereka bisa menjemput motor mereka dengan membawa knalpot dan ban standar,” pungkasnya.
Kontributor: Samsul Maarif/Red