Demak, NU Online Demak
Mulai tahun ini, Kabupaten Demak akan menjadi salah satu kabupaten yang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok. Perda ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Demak Eisti’anah, setelah melalui proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Perda ini diresmikan dalam Rapat Paripurna ke-1 tahun 2024 yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Senin (22/1).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Selamet, menyampaikan bahwa Raperda ini telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD setelah melakukan rapat konsultasi. Ia juga menyebutkan bahwa rokok elektronik juga masuk dalam larangan ini, namun masih memerlukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jateng.
“Kami mengharapkan Perda ini dapat berdampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Demak, terutama bagi generasi muda yang mudah terpengaruh oleh rokok,” kata Slamet.
Di sisi lain, Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan bahwa Perda ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Perda ini memberi perlindungan bagi perokok aktif dan pasif, memberi ruang dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok bagi masyarakat, dan mencegah perokok pemula serta menurunkan jumlah perokok di Kabupaten Demak,” katanya.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan bahwa lokasi-lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok antara lain, Kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat umum. Pelanggaran terhadap Perda ini akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati juga mengatakan bahwa Perda ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang mendorong gerakan Indonesia sehat. “Kami berkomitmen untuk mendukung program tersebut dengan menjadikan Demak sebagai kabupaten yang sehat, bersih, dan bebas dari rokok,” ucap Mbak Eisti sapaan akrabnya.
Ahmad, salah satu warga Demak, menyambut baik langkah pemerintah daerah yang mengeluarkan Perda tentang kawasan tanpa rokok. Ia mengaku sudah berhenti merokok sejak dua tahun lalu karena khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan.
“Saya senang dengan Perda ini, karena bisa membantu orang-orang yang ingin berhenti merokok atau yang tidak ingin terpapar asap rokok. Saya harap Perda ini bisa ditegakkan dengan baik dan tidak hanya menjadi simbol saja,” ucapnya.
Kontributor: Samsul Maarif/Red