Demak, NU Online Demak
Dalam rangka mewujudkan ‘Jateng Zero Knalpot Brong’, Polres Demak tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk taat pada aturan yang melarang penggunaan knalpot brong. Hal ini penting untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Demak.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Demak AKBP, Muhammad Purbaya mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh anggotanya untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para pengguna sepeda motor. Selain itu, pihaknya juga menyarankan para pemilik usaha bengkel variasi untuk tidak menawarkan atau memasang knalpot brong.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam program ‘Jateng Zero Knalpot Brong’. Knalpot brong bukan hanya merusak kenyamanan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata AKBP Purbaya di kantor Polres Demak, Selasa (23/1/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk dari penggunaan knalpot brong, seperti kebisingan, pencemaran udara, dan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, pihaknya juga telah menyediakan spanduk-spanduk yang berisi himbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong dan menempatkannya di lokasi-lokasi strategis.
Tidak hanya masyarakat biasa, Polres Demak juga mengincar para pelajar sebagai target sosialisasi. Hal ini dikarenakan para siswa dan mahasiswa merupakan kelompok yang mudah terjerumus dalam perilaku negatif, salah satunya adalah menggunakan knalpot brong.
“Kami akan secara rutin melakukan pembinaan di sekolah-sekolah setiap hari Senin. Kami juga akan menindak tegas para siswa yang masih menggunakan knalpot brong. Kami berharap dengan cara ini, para siswa dapat belajar dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Kontributor: Samsul Maarif/Red