Demak–NU Online Demak
Pimpinan Ranting (PR) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Desa Cabean, Kabupaten Demak menggelar pertemuan rutinan bulanan bertempat di Musholla Al-Karomah Gang Cempaka, Desa Cabean Kabupaten Demak pada Hari Jum’at (23/02/2024).
Pertemuan rutinan ini dijadikan ajang mempersiapkan diri menyambut bulan puasa dengan ngaji kitab Fathul Qarib yang diisi oleh Ustadz Ghofur.
“Rekan-rekanita sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, untuk itu pertemuan kali ini akan kita isi dengan membahas BAB Puasa yang bersumber dari Kitab Fathul Qarib,” ungkap Ghofur.
Menurutnya Kitab kuning Fathul Qarib merupakan kitab yang cukup populer di kalangan santri yang tersebar di seluruh Nusantara maupun mancanegara. Penyusun kitab ini adalah Ibnu Qosim Al Ghazi, kitab ini kerap digunakan bagi umat yang baru saja ingin mempelajari ilmu fiqih. Dalam penyusunannya kitab Fathul Qarib ini disusun secara ringkas dan sistematis, serta bermahzab Syafi’I.
Lebih lanjut Ghofur mengatakan Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai : Syarat Wajib puasa, Fardhu puasa, Hal-hal yang membatalkan puasa. Pertama, Syarat Wajib Puasa.
“Syarat-syarat wajib berpuasa ada tiga perkara, dalam sebagian redaksi ada empat perkara yaitu : Islam, baligh, berakal dan mampu berpuasa. Dan ini (mampu berpuasa) tidak tercantum didalam redaksi yang mengatakan syaratnya ada tiga perkara, jadi ketika orang sakit parah atau hal-hal yang memang membuatnya tidak bisa berpuasa syarat ke empat tidak berlaku padanya,” Katanya.
Adapun Syarat yang kedua yaitu Fardhu Puasa Fardhu puasa ada empat, salah satunya adalah niat dalam hati. Jika puasa yang dikerjakan adalah fardhu seperti Romadlon atau puasa nadzar, maka harus melakukan niat di malam hari.
Fardhu kedua adalah menahan dari makan dan minum walaupun perkara yang dimakan dan yang diminum hanya sedikit, hal ini ketika ada unsur kesengajaan mulai dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari.
Dan Fardhu ketiga adalah menahan dari melakukan jima’ dengan sengaja, serta fardhu ke empat adalah menahan dari muntah dengan sengaja.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada 10 yaitu: Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak. Ke tiga al huqnah (menyuntik) di bagian salah satu dari qubul dan dubur. Ke empat adalah muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah dijelaskan. Ke lima adalah wathi’ dengan sengaja di bagian farji. Ke enam adalah inzal, yaitu keluar sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima. Ke tujuh hingga akhir yang ke sepuluh adalah haid, nifas, gila dan murtad.
Kontributor: Ika/Red