Demak–NU Online Demak
Kabupaten Demak mendapat apresiasi dari bea cukai sebagai kabupaten dengan pengelolaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik se-Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Bupati Demak Eisti’anah usai kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai yang digelar di Aula Kecamatan Mijen, Rabu (28/2/2024).
Acara ini mengusung tema “Gempur Rokok Ilegal” dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, serta Narasumber dari Bea Cukai Semarang, Iqbal Muttaqin. Dalam acara ini, mereka menyampaikan pentingnya memerangi rokok ilegal dan mendukung rokok legal yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Eisti’anah mengatakan bahwa Demak berhak menerima DBHCHT dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Jawa Tengah, karena di Demak ada petani tembakau dan industri rokok yang legal dan patuh pajak. Ia juga menjelaskan bahwa DBHCHT di Demak digunakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebanyak 40 persen dari DBHCHT kami alokasikan untuk kesehatan, misalnya untuk membayar BPJS bagi masyarakat miskin. Kemudian, 50 persen kami gunakan untuk kesejahteraan masyarakat, misalnya untuk memberi BLT bagi pekerja dan buruh di perusahaan rokok, dan juga para petani tembakau,” kata Eisti’anah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kabupaten Demak juga memberi bantuan berupa bibit, perawatan, dan panen untuk petani yang menanam tembakau di sawahnya. “Dengan bantuan ini, kami harap petani tembakau bisa meningkatkan hasil dan pendapatan mereka,” ucapnya.
Selanjutnya, 10 persen dari DBHCHT digunakan untuk sosialisasi gempur rokok ilegal, yang merupakan salah satu program pemerintah kabupaten Demak. Eisti’anah menekankan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak bayar cukai, sehingga tidak berkontribusi bagi negara dan daerah.
“Kami himbau masyarakat untuk tidak konsumsi rokok ilegal, karena itu melanggar hukum, merugikan produsen rokok legal, dan negara. Kami juga apresiasi kerja sama dari bea cukai, polisi, dan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal di Demak,” tuturnya.
Sementara itu, Iqbal Muttaqin dari Bea Cukai Semarang mengatakan bahwa ada tiga alasan mengapa rokok ilegal harus digempur, yaitu melanggar hukum, mematikan usaha, dan merugikan negara. Dirinya menegaskan bahwa konsumsi rokok ilegal adalah pelanggaran hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iqbal menambahkan bahwa rokok ilegal bisa mematikan usaha produsen rokok legal, baik yang kecil maupun besar. “Kalau produsen rokok legal kalah bersaing dengan rokok ilegal, mereka bisa gulung tikar dan PHK karyawan banyak. Ini pasti berpengaruh pada ekonomi daerah,” paparnya.
Hadir juga dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Se Kecamatan Mijen, Ulama, UPTD, Pelaku Usaha, para pekerja rokok dan karangtaruna serta stakeholder terkait.
Kontributor: Sam/Red