NU Online Demak
Salah satu hal yang urgen dalam ibadah adalah memilih imam shalat, untuk itu seorang imam shalat diharuskan memiliki keriteria tertentu.
Fenomena yang terjadi sekarang tak jarang kita temui di beberapa masjid besar perkotaan yang menjadi imam salat adalah para penghafal Al-Qur’an yang bersuara merdu, tanpa memerhatikan apakah seorang imam pandai fikih atau tidak dan dengan tanpa memandang umur, selama ia hafal Al-Qur’an dan memiliki suara yang merdu maka ia akan dipilih untuk menjadi imam salat di masjid tersebut.
Lantas bagaimana sebenarnya dalam aturan Islam mengenai indikator Imam dalam shalat?
Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib Asy-Syirbini dijelaskan: “Menurut pendapat yang lebih sahih sesungguhnya orang yang pandai fikih, dalam bab shalat meskipun tidak hafal Al-Qur’aan didahulukan daripada orang yang pandai bacaan dan hafal seluruh Al-Qur’an. Sebab kebutuhan akan fikih jauh lebih penting karena kewajiban yang berkaitan dengan Al-Qur’an dalam shalat sangat terbatas, sementara permasalah hukum fikih di dalamnya tidak terbatas. Hal itu juga bertendensi dari Rsulullah Saw yang lebih mendahulukan Sahabat Abu Bakar RA daripada Sahabat yang lain dalam hal mengimami shalat meski kenyataannya ada sahabat yang lebih baik hafalan Al-Qur’annya.” (Mughni al-muhtaj, 1/486).
Adapun terkait hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa orang yang pandai bacaan Al-Qur’annya didahulukan menjadi imam memiliki konteks yang berbeda. Sebab fakta pada zaman Rasulullah SAW semua sahabat lebih dulu belajar fiqih lalu menghafal Al-Qur’an. Sehingga sahabat yang hafal Al-Qur’an pasti ahli fikih.” ( Asna al-Mathalib, 1/220).
Penulis: Ika Fitriani/Red