Demak–NU Online Demak
Dalam langkah progresif menuju Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran ini akan dimulai pada Selasa, 23 April 2024, menandai awal dari proses rekrutmen yang transparan dan inklusif untuk 14 kecamatan di Demak.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, saat ditemui media, menyatakan bahwa KPU RI telah resmi mengeluarkan Keputusan Nomor 476 yang mengatur pembentukan badan ad hoc. “Kami mengundang warga Demak yang bersemangat dan berkualifikasi untuk menjadi bagian dari tim yang akan mengawal proses demokrasi di kabupaten Demak,” ujarnya, Selasa (23/4).
Dikenal akrab sebagai Ulfa, dirinya menegaskan bahwa struktur anggota PPK akan tetap sama seperti Pemilu 2024, dengan lima anggota per kecamatan. Ini berarti, total akan ada 70 anggota PPK yang akan terpilih untuk melayani kebutuhan pemilihan di seluruh kecamatan.
Proses pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung selama satu minggu, dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. “Kami akan mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tanggal 4 dan 5 Mei, diikuti oleh seleksi tertulis dari tanggal 6 hingga 8 Mei, dan tes wawancara pada tanggal 11 hingga 13 Mei. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Mei, dan pelantikan anggota PPK terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei,” imbuhnya.
Mengenai persyaratan pendaftaran, Ulfa menyampaikan bahwa informasi lengkap akan diumumkan esok hari, namun diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari pemilu sebelumnya. “Kami berupaya untuk menyederhanakan proses ini dan memastikan bahwa gaji PPK tidak akan melebihi standar yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Ulfa.
Dirinya juga mengundang anggota PPK dari Pemilu 2024 untuk mendaftar kembali, dengan catatan bahwa telah dilakukan evaluasi kinerja. “Bagi mereka yang telah menunjukkan kinerja yang luar biasa, kami membuka peluang untuk bergabung kembali dalam tim PPK,” tutur Ulfa.
Selain itu, Ulfa menginformasikan bahwa seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan dibuka secara terbuka, dengan pendaftaran yang dijadwalkan pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. Ini merupakan bagian dari komitmen KPU Demak untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan dengan integritas dan transparansi yang tinggi.
Kontributor: Sam/Red