Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Kementerian Haji Dan Umrah Arab Saudi : Visa Haji Yang Harus Dimiliki Oleh Calon Jamaah Haji, Tidak Boleh Selain Visa Haji

waktu baca 3 menit
Choerul Rozak
Kamis, 2 Mei 2024 05:45
0
328

Jakarta, NU Online Demak

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menyampaikan regulasi baru Kerajaan Arab Saudi (KSA) terkait visa haji yang harus dimiliki oleh calon jamaah haji, tidak boleh visa selain haji. Menteri Haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah mengatakan, regulasi baru KSA ini didukung oleh fatwa yang dikeluarkan oleh ulama senior Arab Saudi.

Tawfiq Al-Rabiah menambahkan, calon jamaah harus mengikuti ketentuan dan proses perizinan ibadah haji yang dibuat otoritas KSA termasuk soal manasik haji melalui visa haji yang resmi dikeluarkan KSA. Ketertiban dan ketaatan hukum jamaah haji secara prosedural ini mengikat secara syariat dan berimbas pada hukum syar’i ibadah haji jamaah.

Ibadah haji yang dilaksanakan jamaah tanpa mengikuti jalur prosedural dan visa haji resmi dari KSA, kata Tawfiq Al-Rabiah, bermasalah secara hukum syariat. Ibadah haji tanpa prosedur formal dan visa resmi dapat berimbas pada tidak sahnya ibadah haji tersebut sesuai fatwa yang dikeluarkan ulama senior Saudi.

Berdasarkan pertimbangan fatwa ulama Saudi, syariat Islam tidak membolehkan seseorang warga negara untuk melaksanakan ibadah haji kecuali mengantongi visa resmi dari KSA dan tertib mengikuti ketentuan formal secara prosedural.

“Orang tidak bisa berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dan ditempuh secara prosedural. Orang tidak boleh berangkat haji tanpa proses prosedural yang sudah difatwakan ulama senior Saudi,” kata Menteri Haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024) pagi.

KSA melarang keras praktik manasik jamaah haji di Tanah Suci yang menggunakan visa selain visa haji yang dikeluarkan KSA secara resmi. Maslahat dan mudarat berikut hukum syar’i terkait ibadah haji di luar prosedur otoritas KSA tanpa visa resmi sudah digodok dalam majelis fatwa ulama senior Arab Saudi.

“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Menteri Haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah.

Otoritas KSA melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur haji mudah. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti semua prosedur formal yang dibuat oleh otoritas terkait.

“Soal visa haji prosedural, otoritas Saudi melarang keras dan menindak dengan sanksi tegas bagi travel dan individu yang melakukannya,” kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah dalam bahasa Arab yang baik.

Sebelum jumpa pers, Menteri Haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah dan Menag RI H Yaqut Cholil Qoumas menggelar pertemuan bilateral dengan pembahasan seputar persiapan musim haji 1445 H/2024 M di Four Season Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024) pagi.

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x