Demak – NU Online Demak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah resmi mengumumkan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak. Pengumuman ini berdasarkan Keputusan KPU Demak Nomor 811 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Demak dan Keputusan KPU Demak Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Hotel Amantis Demak, Kamis (2/5) malam, Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan hasil pemilihan dari proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik. “Hari ini, kami dengan resmi mengumumkan hasil pemilihan umum yang telah menetapkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pemenang terbesar dengan perolehan 13 kursi,” ujar Ulfaati sapaan akrabnya.
Perolehan kursi untuk partai lain adalah sebagai berikut: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) dengan 12 kursi, Gerindra dan Golkar masing-masing dengan 7 kursi, Nasdem dengan 5 kursi, PKS dengan 1 kursi, Demokrat dengan 3 kursi, dan PPP dengan 2 kursi.
Siti Ulfaati juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Kami mengingatkan semua caleg terpilih untuk menyerahkan LHKPN mereka dua minggu sebelum pelantikan pada bulan Oktober mendatang,” tegasnya.
Berikut 50 nama caleg terpilih yang menduduki kursi DPRD Demak periode 2024-2029:
Dapil Demak 1 (Demak, Wonosalam, Dempet Kebonagung)
Dapil Demak 2 (Bonang, Wedung)
Dapil Demak 3 (Karanganyar, Mijen, Gajah)
Dapil Demak 4 (Mranggen, Karangawen)
Dapil Demak 5 (Sayung, Karangtengah, Guntur)