Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Sosialisasikan DBHCHT Di Kecamatan Wedung, Bupati: Gunakanlah Rokok Legal

waktu baca 3 menit
Rohmad Sholeh
Rabu, 8 Mei 2024 07:15
0
264

DemakNU Online Demak

Kabupaten Demak merupakan salah satu Kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  melalui Pemerintah Provinsi, karena Kabupaten Demak salah satu yang menghasilkan tembakau dan memproduksi rokok.

Rokok terbagi menjadi 2 kategori yaitu rokok legal dan ilegal. Rokok legal yang jelas kandungannya saja membahayakan, apalagi yang ilegal dan tidak jelas kandungannya. Perokok yang menggunakan rokok ilegal kalau sampai sakit juga tidak ada yang bertanggungjawab karena produsennya tidak jelas, maka gunakanlah rokok yang legal (resmi).

Demikian disampaikan Bupati Demak Hj. Eisti’anah saat menghadiri Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di aula Kecamatan Wedung, Senin (06/05/2024).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang ada di Kabupaten Demak, dengan harapan rokok ilegal tidak lagi diperjual belikan. Dengan maraknya rokok yang legal, Bupati berharap tidak lagi muncul perokok pemula dibawah umur.

“Meskipun begitu Bupati berpesan, bagi yang belum merokok ya tidak usah mulai merokok,” pesan Mbak Eisti.

Lanjut Bupati Esti, Di Kabupaten Demak petani tembakau tersebar di Kecamatan Guntur, Karangawen dan Mranggen. Para petani ini biasanya mendapat bantuan berupa bibit, alat rajang dan semua alat yang berhubungan dengan produksi tembakau.

“Semua perokok kalau menggunakan rokok illegal maka kita tidak akan dapat DBHCHT, maka dari itu sosialisasi ini mengambil tema “Gempur Rokok Ilegal’ karena menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya.

Menurutnya dengan makin masifnya Sosialisasi, terlapor kini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Antara rokok legal dan ilegal itu perbedaannya tipis, sangat mirip antara yang legal dan ilegal, jadi kita memang harus teliti supaya tidak salah beli rokok yang illegal. Rokok yang legal terdaftar di bea cukai, dan ada juga harganya yang murah, jadi tidak selalu yang murah itu illegal.

Bupati berharap seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa mensosialisasikan ulang ke masyarakat terkait perbedaan rokok legal dan ilegal. Karena mungkin para pedagang rokok itu ada yang tidak tau kalau rokok yang mereka jual itu ilegal, padahal ternyata ada sanksi atau hukumannya juga meskipun mereka tidak tau.

Senada, Camat Wedung Mulyanto menyampaikan merokok memang tidak disarankan, apalagi oleh dokter, karena akan mengganggu kesehatan. Tapi jika kita memang tetep merokok, kita harus tau adab dan etikanya.

“Adapun adab dan etika bagi perakok kata Mulyanto yaitu tidak merokok disembarang tempat atau ditempat umum (misalnya ditempat yang sempit dan banyak orang), tidak merokok di dekat ibu-ibu dan anak-anak, tidak merokok ketika sedang berkendara, peka terhadap kenyamanan orang lain (jika ada orang yg terganggu/batuk, segera matikan rokok atau menyingkir),” ungkapnya

Selain itu lanjut Mulyanto, jangan buang puntung rokok sembarangan, selain mengganggu keindahan dan kebersihan, puntung rokok yang dibuang sembarangan ini bisa mengakibatkan kebakaran.

“Disisi lain, merokok juga menambah pendapatan negara melalui cukai. Ini saling terhubung, makin banyak yang merokok, makin banyak cukai yang masuk, makin besar pendapatan negara, makin besar pula dana yang kembali untuk pembangunan,” ungkapnya.

Mulyanto menambahkan jika memang harus merokok, patuhi adab dan etikanya, dan jangan merokok yang ilegal, karena itu merugikan Negara,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kabag. Perekonomian Setda Demak, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Forkopimcam Wedung, Kepala KUA Wedung, Kepala Puskesmas Wedung 1 dan 2,  Kepala BPP Kecamatan Wedung, PLKB Kecamatan Wedung, Tokoh Masyarakat Wedung, dan Kelompok Pemuda Kecamatan Wedung.

Kontributor: Rohmad/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x