Demak–NU Online Demak
Bupati Demak Hj. Eisti’anah membeberkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan tema “Gempur rokok ilegal” yang dilaksanakan di aula Kecamatan Gajah, Selasa (07/05/2024).
“DBHCHT didapatkan dari Kabupaten penghasil dan pembuat rokok. Kabupaten Demak yang menghasilkan tembakau itu di 3 Kecamatan yaitu Mranggen, Guntur dan Karangawen,” ucapnya.
Bupati Esti menambahkan DBHCHT ini didapatkan hanya dari rokok yang ada cukainya. Maka dari itu masyarakat yang merokok harus menggunakan rokok legal, karena hanya lewat penggunaan rokok legal yag akan mendapatkan DBHCHT.
“Adapun penggunaan DBHCHT yaitu 30% digunakan untuk kesejahteraan pekerja pabrik rokok, 20% digunakan untuk membeli alat-alat pertanian bagi petani tembakau. Kemudian 40% digunakan untuk bidang kesehatan, terkhusus untuk masyarakat yang kurang mampu,” imbuhnya.
Menurutnya Nominal untuk bidang kesehatan ini angkanya mencapai 58 Milyar dan itu semua diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Sisanya yang 10% digunakan untuk sosialisasi dan penegakan hukum.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi semacam ini menjadikan masyarakat paham akan bahayanya rokok illegal agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan di Kabupaten Demak, “ harapnya.
Camat Gajah Haryoto menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan menggunakan anggaran DBHCHT dengan peserta sejumlah 65 orang yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) Se-Kecamatan Gajah dan para tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Gajah.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan mengundang pedagang-pedagang yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Gajah dengan maksud para pedagang memahami mana yang termasuk rokok legal dan yang ilegal,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Forkopimcam Gajah, Bea Cukai Semarang, Kepala Desa Se-Kecamatan Gajah, dan para pedagang penjual rokok di wilayah Kecamatan Gajah.
Kontributor: Sholeh/Red