Demak–NU Online Demak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah mengumumkan penutupan periode penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Demak 2024. Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyatakan bahwa tidak ada dokumen yang diterima hingga batas waktu penutupan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kami telah membuka proses pendaftaran ini sejak tanggal 8 Mei, namun hingga akhir periode, tidak ada satupun pendaftar yang muncul,” ucap Siti Ulfaati saat ditemui awak media di SMKN1 Demak, Senin (13/5).
Walaupun ada dua orang yang sempat mengambil langkah awal dengan mengambil formulir pendaftaran melalui Silonkada, sistem informasi online KPU, kedua orang tersebut tidak melanjutkan proses pendaftaran hingga tahap akhir.
Diketahui, untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon independen, diperlukan dukungan minimal 67.268 tanda bukti KTP yang harus merata di delapan kecamatan di Demak, dengan syarat minimal 3 persen dukungan dari jumlah penduduk di setiap kecamatan. Sayangnya, tidak ada calon yang berhasil memenuhi kriteria ini sebelum deadline yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menyoroti masa sosialisasi dan penyerahan dukungan yang terbatas sebagai faktor utama yang berkontribusi pada ketiadaan calon independen. “Masa sosialisasi yang singkat dan tenggat waktu penyerahan yang sangat dekat membuat hampir mustahil bagi calon independen untuk mengumpulkan dukungan yang diperlukan,” tutur Ulin Nuha.
Dengan ditetapkannya jadwal penyerahan dukungan melalui surat Nomor 676 oleh KPU RI, dan dengan tidak adanya calon independen yang memenuhi syarat, Pilkada Demak tahun 2024 dipastikan akan berlangsung tanpa keikutsertaan pasangan calon dari jalur perseorangan, melainkan hanya melibatkan calon dari partai politik.
Kontributor: Sam/Red