Senin Pahing, 16 Des 2024 / 14 Jumadil Akhir 1446 H
x
Banner

Kepala Desa di Demak Bersatu Meminta Keluarnya SK Perpanjangan Masa Jabatan

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Selasa, 21 Mei 2024 05:47
0
408

DemakNU Online Demak

Para Kepala Desa (Kades) dari seluruh Kabupaten Demak berkumpul di kantor Bupati untuk mengadakan audiensi. Mereka bersatu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang akan memperpanjang masa jabatan mereka dari enam menjadi delapan tahun.

Perubahan ini didorong oleh pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Desa oleh DPR RI, yang telah disetujui dalam rapat paripurna di Jakarta. Bupati Demak, Eisti’anah, menyatakan bahwa permintaan para Kades akan dipenuhi segera setelah ada kejelasan aturan dan hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

“Beliau-beliau meminta agar mendapatkan SK nya. Kami dari Pemkab berkomitmen jika memang aturannya sudah jelas, dan jika sudah ada hasil dari konsultasi dengan Mendagri yang tentunya sudah ada dasar, kita akan memberikan SK tersebut,” ujar Bupati usai audiensi, Senin (20/5).

Bupati menegaskan komitmen Pemkab Demak untuk mendukung perjuangan para Kades dan tidak akan menghambat proses penerbitan SK perpanjangan tersebut. Eisti’anah juga mengingatkan para Kades untuk meningkatkan kinerja mereka dalam pembangunan desa seiring dengan perpanjangan masa jabatan.

Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB) Kabupaten Demak, Moh Rifai, menyampaikan bahwa kunjungan ke kantor Bupati merupakan bagian dari upaya mengawal implementasi Undang-Undang baru tersebut. Rifai juga mengungkapkan bahwa Bupati telah berjanji untuk segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades.

“Bahwa kami sebagai kepala desa yang menjadi salah satu elemen penting yang ada di Pemdes berkewajiban mengawal bagaimana Pemkab Demak melakukan inplementasi Undang undang tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kades Jamus itu.

Para Kades juga menekankan pentingnya keterlibatan mereka dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), mengingat Undang-Undang Desa yang baru telah diundangkan sejak 5 April lalu, yang secara otomatis memperpanjang masa jabatan mereka dua tahun lagi. Keterlibatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa suara dan kepentingan desa-desa di Kabupaten Demak terwakili dengan baik dalam kebijakan pemerintah daerah.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x