Demak–NU Online Demak
Sebanyak 242 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Demak hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 menerima perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Surat Keputusan (SK) diserahkan oleh Bupati Demak Hj. Eisti’anah di Pendopo Satya Bhakti Praja, Senin (03/06/2024) sore.
Bupati Eisti’anah dihadapan para Kepala Desa menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Demak dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya masing-masing,” kata Bupati Eisti’anah.
Bupati Eisti’anah juga berpesan kepada para kades untuk terus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan Pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak. Dan tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Selain itu kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB ( Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifai menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2028 menjadi 2030, yang sampai 2029 menjadi 2031. Kemudian ada 7 desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027,” kata Taufik.
Taufik berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades, para kepala desa bisa meningkatkan kinerjanya lagi sehingga proses demokrasi di desa lebih kondusif.
Kontributor: Soleh/Red