Demak–NU Online Demak
Para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Demak mengadakan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak untuk membahas implementasi Undang-undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Undang-undang No. 6 Tahun 2014.
Pembahasan dalam audiensi ini mencakup Peraturan Daerah (Perda) tentang desa, pengadaan inventaris sepeda motor bagi kepala desa, dan alokasi dana desa. Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Rabu (5/6) lalu.
Ketua Parade Nusantara Kabupaten Demak, Mohamad Basor, mengemukakan pentingnya keterlibatan kepala desa dalam proses penyusunan Perda tentang desa.
“Kami meminta agar kepala desa dilibatkan dalam pembahasan Perda tentang desa, karena mereka yang paling memahami kondisi dan permasalahan di desa. Jangan sampai Perda disusun tanpa melibatkan pihak yang berpengalaman langsung di lapangan,” ujar Mohamad Basor.
Selain itu, Mohamad Basor juga mengusulkan pengadaan sepeda motor sebagai bagian dari perubahan anggaran desa.
“Kami berharap ada alokasi anggaran untuk pengadaan sepeda motor bagi kepala desa,” tambahnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Demak, FBS, menjelaskan bahwa kepala desa selalu dilibatkan dalam pembahasan Raperda yang berkaitan dengan desa.
“Kami selalu melibatkan kepala desa dan mendengarkan masukan-masukan mereka dalam setiap pembahasan Raperda terkait desa,” jelas FBS.
Namun, terkait pengadaan sepeda motor, FBS menyatakan bahwa keputusan tersebut berada di luar kewenangan DPRD.
“DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pengadaan sepeda motor,” tegas FBS.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan DPRD Demak dalam meningkatkan kesejahteraan desa.
Kontributor: Sam/Red