Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Lima Raperda Baru Disahkan, Demak Siap Majukan Ekonomi dan Kepemudaan

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Sabtu, 15 Jun 2024 05:51
0
353

DemakNU Online Demak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak telah menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-16 masa sidang kedua tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna baru-baru ini.

Kelima raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, yakni pengembangan produk kreatif, kepemudaan, fasilitas jaminan produk halal, perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Demak, serta pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa kelima raperda tersebut telah dibahas oleh panitia khusus DPRD dan dilaporkan ke pimpinan DPRD. “Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan, raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk proses fasilitasi,” ujar Slamet.

Proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah akan menjadi langkah berikutnya, di mana hasilnya akan diselaraskan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD pada tanggal 3 Juni 2024.

Bupati Demak, Eisti’anah, dalam pidato penutupnya, menekankan tujuan masing-masing Raperda. Menurutnya, Raperda tentang ekonomi kreatif bertujuan untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Demak agar dapat meningkatkan perekonomian daerah. “Dengan Raperda ini, kami berkomitmen mendukung pelaku ekonomi kreatif sehingga ekonomi Kabupaten Demak dapat terdongkrak,” tegas Eisti’anah.

Raperda tentang kepemudaan dipandang sangat penting oleh Bupati, mengingat pemuda adalah generasi penerus bangsa. “Kami berkomitmen untuk mendidik dan membangun mental pemuda agar menjadi generasi yang kuat, baik dalam iman maupun mental,” tambahnya.

Selain itu, Raperda tentang fasilitas jaminan produk halal bertujuan memberikan kepastian hukum dan kehalalan produk, mendukung program pemerintah pusat, dan menjadi pedoman pelaksanaan jaminan halal sesuai aturan. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 juga akan dimaksimalkan untuk penyempurnaan struktur perangkat daerah.

Terakhir, Raperda pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan ditujukan untuk mencetak generasi penerus yang memiliki jiwa kepemimpinan berdasarkan ideologi Pancasila. “Dengan disetujuinya lima raperda ini, diharapkan produk hukum di Kabupaten Demak semakin lengkap, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dalam bingkai NKRI,” harap Eisti’anah.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x