Mranggen–NU Online Demak
Dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, petugas Kabupaten Demak berhasil menyita 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Selasa (9/7).
Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan dalam kondisi sudah terkemas rapi dengan berbagai merek, seperti Xpress, SB (Sumber Baru), One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, dan Z.A. Rokok tersebut disembunyikan di rumah warga yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyelidikan, Aryo Soebajoe, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang petugas berhasil memesan rokok tanpa cukai melalui media sosial, dengan metode pengambilan barang secara COD (Cash On Delivery) di rumah pelaku.
“Dari hasil pemesanan COD melalui medsos, tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan Perangkat Daerah terkait beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Di lokasi tersebut, kami menemukan ratusan pack rokok ilegal tanpa cukai dengan berbagai merek,” ungkap Aryo saat di lokasi penggerebekan.
Aryo menambahkan, pemilik rumah tersebut juga diketahui menjadi pemasok rokok ilegal ke berbagai kios di daerah sekitarnya.
Berdasarkan informasi dari penggerebekan pertama, tim kemudian melanjutkan penelusuran ke Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen. Di salah satu kios yang dicurigai, tim gabungan kembali menemukan ratusan pack rokok ilegal yang dikemas dalam dus, dengan total mencapai 3.916 batang rokok.
Pemilik kios tersebut mengaku mendapatkan rokok ilegal melalui pembelian online dari kabupaten tetangga. Seluruh barang bukti yang disita pada operasi ini akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
Kontributor: Sam/Red