Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Bupati Demak Sosialisasikan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Bea Cukai Kepada para Nelayan

waktu baca 2 menit
Rohmad Sholeh
Sabtu, 13 Jul 2024 06:56
0
253

DemakNU Online Demak

Bupati Demak Eisti’anah mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai kepada para  nelayan di Desa Purworejo Kecamatan Bonang, Kamis (11/07/2024).

Eisti’anah menyampaikan 90% keatas para nelayan positif merokok, maka dari itu penting adanya sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tentang rokok terutama rokok illegal kepada mereka.

“Karena rokok legal dan ilegal hampir sama, yang membedakan yakni cukainya palsu, rokoknya bodong. Kabupaten Demak mendapatkan dana DBHCHT, yaitu mendapatkan anggaran dana jika rokok yang dipakai itu legal,” ucapnya.

Menurutnya Cukai rokoknya diberikan pemerintah pusat lalu diberikan ke pemerintah daerah yang memiliki pertanian tembakau, atau yang memproduksi tembakau seperti di Kecamatan Karangawen, Guntur, dan Mranggen, juga daerah produksi tembakau dan pabrik penghasil rokok di Mijen, Gajah, dan Karanganyar.

“Sehingga diharapkan para nelayan bisa mengetahui kenapa kalau merokok harus rokok legal, jangan ilegal. Rokok ilegal kandungannya tidak menentu, dan tidak ada cukainya. Para nelayan sangat berjasa bagi masyarakat, karena stunting di Kabupaten Demak bisa turun juga salah satunya para nelayan berjasa mencari ikan,” jelasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Nanang Tasunar David mengatakan sehubungan dengan para nelayan yang hampir semuanya perokok, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan peredaran rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat, agar nelayan mengerti mana rokok yang legal dan mana yang ilegal.

“Cukai berfungsi mengisi APBN dan APBD, dan sebagai penguat ekonomi daerah.

Tujuan kegiatan selain sosialisasi juga untuk mengedukasi tentang peredaran cukai, mencegah barang cukai ilegal, serta memberikan pemahaman tentang cukai ilegal yang sangat merugikan negara,” imbuhnya.

Nanang menambahkan Sasaran kegiatan ini yakni masyarakat nelayan dan stakeholder terkait, serta Tridesa yaitu Desa Purworejo, Morgolinduk, dan Morodemak. Anggaran dibiayai dana DBHCHT melalui APBD Kabupaten Demak tahun 2024.

“Dalam waktu dekat sesuai keinginan nelayan, muara sungai Morodemak akan dilakukan pengerukan, sehingga diharapakan para nelayan bisa keluar masuk dengan nyaman dan tidak perlu memutar sangat jauh menghabiskan bahan bakar,” sambungnya.

Lebih lanjut, nanang menjelaskan Terkait isu pengerukan pasir tol hanya urusan brigoter yang di P3 Morodemak sepanjang 600 meter dan lebar 90 meter dan pasir itu nantinya akan ditimbun disebelah timur brigoter sisi timur untuk nanti bisa di tanami mangrove supaya pertambakan di Purworejo bisa tumbuh produktif lagi.

Kontributor: Soleh/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x