Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Demi Keselamatan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Rabu, 17 Jul 2024 05:51
0
4490

DemakNU Online Demak

Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, resmi meluncurkan Operasi Patuh Candi 2024 mulai hari ini, Senin (15/7). Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, dari 15 hingga 28 Juli, mencakup seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Operasi Patuh Candi 2024 diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS) di Kabupaten Demak. Acara ini dihadiri oleh Bupati Demak, Dandim 0716/Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak, serta pejabat utama Polres Demak.

Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah. Ia menekankan pentingnya kesatuan pemahaman dalam melaksanakan Operasi Patuh Candi 2024 untuk mencapai tujuan maksimal. Eisti’anah mengungkapkan bahwa angka pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahun, menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat akan ketertiban berlalu lintas.

“Banyaknya pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, perlu tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, penegakan hukum juga akan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Bupati Eisti’anah.

Eisti’anah menjelaskan, tujuan dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban lakalantas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Pada Operasi Patuh ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik, statis, dan mobile,” tambahnya.

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya menambahkan bahwa sebelum penegakan hukum dilakukan kepada masyarakat, pihaknya telah mengadakan razia internal. “Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kita laksanakan penertiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.

Purbaya menjelaskan ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak, antara lain melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan motor lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, serta menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x