Demak–NU Online Demak
Penyerahan barang bukti uang pengganti kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana Supriyanto sebesar Rp 806.450.308 dan Ahmadun sebesar Rp 100 juta, dilakukan oleh Kejari Demak kepada Pemda dan Desa terkait di Aula Kejaksaan Negeri Demak, Senin (22/7).
Penyerahan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi ini terkait penyimpangan penggunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2015-2016 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam.
Terpidana Ahmadun, yang merupakan Kepala Desa Karangrowo, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 495.995.604 dengan modus meminta uang pelunasan 50% lelang tanah kas desa pada tahun 2013 dan 2014 untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penyidikan, Ahmadun mengembalikan Rp 100.000.000.
“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 19 Juni 2024, memutuskan uang sebesar Rp 100 juta dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Desa Karangrowo,” jelas Hendra.
Selain itu, ada kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Terpidana Supriyono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 806.450.308 dari anggaran Rp 10.777.796.800 untuk tanah seluas ± 25,35 Ha.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2024/PT Smg tanggal 28 Juni 2024, memutuskan uang Rp 393.703.983 dari Hj. Mudakolah, Rp 172.681.275 dari H. Rakimin, dan Rp 240.062.050 dari Kholidin dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Demak.
“Kami melaksanakan putusan Tipikor, yaitu pengembalian uang kerugian negara. Kami adalah eksekutor dari putusan pengadilan,” tegas Hendra.
Kontributor: Sam/Red