Demak–NU Online Demak
Pemerintah Kabupaten Demak, melalui Sekretariat Daerah, menyelenggarakan acara fasilitasi penyusunan produk hukum daerah dengan tema “Pendampingan Kejaksaan Negeri dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” di Gedung Grhadika Bina Praja, Rabu (24/7).
Dalam sambutannya, Bupati Demak, Eisti’anah, menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri. Menurutnya, sinergi ini adalah pondasi utama dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.
“Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri merupakan salah satu pondasi utama dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif, utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” kata Eisti’anah.
Eisti’anah juga mengapresiasi upaya semua pihak yang telah berkontribusi dalam forum ini, yang bertujuan untuk membahas tantangan dan inovasi dalam penyusunan produk hukum daerah berkualitas, khususnya dalam penanganan litigasi.
“Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan harus terus ditingkatkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar legalitas, tetapi juga efektif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. Ini penting untuk membangun pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk aktif berkolaborasi, mengidentifikasi masalah, mencari solusi terbaik, serta meningkatkan koordinasi dalam upaya penyelesaian perkara dengan cepat, tepat, dan adil. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi momentum berharga untuk memperdalam pemahaman bersama mengenai tantangan hukum demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berintegritas.
“Saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi secara aktif, memberikan masukan yang konstruktif, serta menjaga sinergi yang baik guna mencapai hasil yang optimal dalam penyusunan produk hukum daerah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menambahkan bahwa fasilitasi penyusunan produk hukum daerah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
“Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, serta dapat bertindak sebagai pengacara negara. Pendampingan hukum ini ditawarkan kepada Pemda dan kepala dinas agar pelaksanaan anggaran sesuai aturan hukum,” kata Hendra.
Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun, juga memberikan pandangannya dengan menekankan pentingnya lima prinsip utama dalam hukum Islam yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak beserta para asisten, kepala perangkat daerah, Plt. Kabag Hukum Setda Demak, para camat dan kepala bagian Setda Demak, serta direktur RSUD Sunan Kalijaga dan Sultan Fatah Demak, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Demak.
Kontributor: Sam/Red