Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

KPU Demak: Penetapan Daftar Pemilih Sementara Disertai Penurunan 0,7%

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Senin, 12 Agu 2024 10:51
0
153

DemakNU Online Demak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Demak pada Pilkada serentak 2024, berlangsung di Hotel Amantis Demak, Minggu (11/8).

Anggota KPU Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap penting dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Hari ini adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara, dan sekaligus kita tetapkan sebagai daftar pemilih sementara di Kabupaten Demak, yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2024,” ujarnya.

Data DPS yang ditetapkan berasal dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Data ini telah direkapitulasi melalui rapat pleno di tingkat PPS pada 2 Agustus 2024 dan di tingkat PPK pada 6 Agustus 2024. Hasil akhir dari proses ini akan menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024,” tambahnya.

Dalam rapat pleno tersebut, DPS Kabupaten Demak ditetapkan sebanyak 908.329 pemilih, yang terdiri dari 454.979 pemilih laki-laki dan 453.350 pemilih perempuan. Angka ini mengalami penurunan sebesar 6.437 pemilih atau sekitar 0,7 persen dari data awal DP4 hasil sinkronisasi dengan jumlah 914.766 pemilih.

“Penurunan jumlah pemilih ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili,” jelas Nur Hidayah.

Nur Hidayah juga menyoroti keberadaan dua TPS khusus di Kabupaten Demak, yaitu di Rutan Demak dan Pondok Pesantren Girikusumo, Mranggen.

“Kedua lokasi ini dipilih karena pada tanggal pemilihan 27 November 2024, santri dan tahanan di tempat tersebut tidak akan meliburkan kegiatan mereka, sehingga perlu disediakan TPS untuk melayani hak pilih mereka,” kata Nur Hidayah.

Selain itu, KPU Kabupaten Demak menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan pemilih yang belum merekam KTP elektronik.

“Kami mendorong Disdukcapil agar ada upaya bersama untuk menuntaskan 22 ribu pemilih yang belum merekam KTP elektronik, karena dalam undang-undang ketika memilih harus disertakan dengan menunjukkan KTP elektronik,” tutupnya.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x