Demak–NU Online Demak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah resmi melantik anggotanya untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Demak, Rabu (14/8). Rapat ini juga menetapkan Zayinul Fatta sebagai Ketua DPRD sementara.
Dalam sambutannya, Bupati Demak, Eis’tianah, mengingatkan pentingnya peran DPRD sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, DPRD dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki karakter yang berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti bahwa anggota DPRD dipilih melalui partai politik, berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang bisa diikuti calon independen. Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD diingatkan untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat, sejalan dengan tiga fungsi utama DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan.
“Keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat, oleh karena itu kami berharap agar tugas dan tanggung jawab dijalankan dengan baik demi kepentingan rakyat,” pesan Bupati Demak kepada para anggota DPRD yang baru dilantik.
Acara pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Demak dengan dihadiri rohaniawan. Prosesi ini berlangsung lancar, diikuti dengan penandatanganan berita acara, pemasangan pin, serta ucapan selamat kepada 50 anggota dewan baru.
Setelah pelantikan, Zayinul Fatta ditetapkan sebagai Ketua DPRD sementara dan langsung melanjutkan memimpin rapat paripurna hingga selesai.
Kontributor: Sam/Red