Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

KPU Demak Koordinasikan Pemeriksaan Kesehatan dan Sinkronisasi Visi Misi Calon Bupati 2024

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Kamis, 15 Agu 2024 08:13
0
283

DemakNU Online Demak

Tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Demak telah resmi dimulai sejak bulan Mei dan akan berlangsung hingga Agustus 2024. Salah satu tahapan awal yang wajib dipenuhi oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati adalah pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini mengacu pada keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024. Keputusan ini berisi pedoman teknis yang harus diikuti dalam pemeriksaan kesehatan bagi calon gubernur, wakil gubernur, Bupati, Wabup, serta walikota dan wakil walikota.

“Pada tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti, pendaftaran pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati Demak akan dibuka. Oleh karena itu, kami mengadakan rapat koordinasi dengan Bappelitbangda Kabupaten Demak serta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) untuk mempersiapkan tahapan ini,” ujar Siti Ulfaati, di Kantornya, Senin (12/8).

Salah satu syarat pencalonan, lanjut Siti Ulfaati, adalah penyusunan visi misi yang sesuai dengan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak. Oleh karena itu, Bappelitbangda dilibatkan sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tersebut.

Selain itu, Siti Ulfaati juga menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas medis di Kabupaten Demak untuk mendukung pemeriksaan kesehatan para calon. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan DKK dan provinsi, beberapa metode pemeriksaan kesehatan yang diamanatkan oleh juknis 1090, seperti pemeriksaan MAR dan tes BNN, tidak dapat dilakukan di rumah sakit yang ada di Demak karena keterbatasan peralatan dan sumber daya manusia.

“Rumah sakit di Demak belum memenuhi syarat untuk beberapa metode pemeriksaan. Kami diarahkan untuk mengalihkan pemeriksaan ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai di wilayah provinsi, seperti RS Karyadi, RS Mawardi, dan RS Margono,” ungkapnya.

Terkait dengan keputusan pemilihan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pasangan, KPU Demak akan mengikuti rekomendasi dari DKK Kabupaten Demak dan akan menetapkan rumah sakit mana yang akan digunakan.

Dalam proses pencalonan, KPU Demak akan memverifikasi apakah visi misi yang disusun oleh calon sesuai dengan RPJMD. “Jika belum sesuai, kami akan mengarahkan agar visi misi tersebut dapat disesuaikan dengan RPJMD pemerintah daerah,” tutup Siti Ulfaati.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x