Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Perekaman e-KTP di Demak Digenjot: 22 Ribu Pemilih Belum Terdaftar

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Senin, 19 Agu 2024 05:52
0
176

DemakNU Online Demak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melalui Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah, menyoroti urgensi percepatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang belum melaksanakannya.

Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 22 ribu pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jumlah ini telah menurun dari 28 ribu pada data sebelumnya, namun tetap memerlukan perhatian intensif.

“Kami mendorong Dindukcapil untuk melakukan upaya maksimal dalam menuntaskan perekaman e-KTP bagi 22 ribu pemilih ini, mengingat dalam undang-undang, KTP elektronik wajib ditunjukkan saat pemilihan,” ungkap Nur Hidayah, Jumat (16/8).

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum pemilu tiba.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak, Kurniawan Arifendi, mengungkapkan berbagai langkah telah diambil untuk mempercepat proses perekaman, khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Sejak awal tahun, kami telah melakukan sejumlah pembenahan. Kami juga menggagas kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Agama untuk melaksanakan rekam cetak e-KTP bagi pemilih pemula di sekolah. Program ini sudah terjadwal dan berjalan dengan lancar,” jelas Kurniawan.

Untuk warga desa yang belum melakukan perekaman, Dindukcapil telah menyusun jadwal perekaman di setiap kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor Disdukcapil dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat desa.

“Kecamatan yang telah direvitalisasi kini lebih siap dalam melayani kebutuhan perekaman, baik reguler maupun khusus untuk pemenuhan data pemilih,” tambah Kurniawan.

Meski demikian, Kurniawan mengakui masih ada tantangan dalam pelaksanaan perekaman, seperti sulitnya menemui warga yang berada di luar kota atau bekerja di tempat lain.

“Setiap tahun, kami menghadapi kesulitan dalam menemukan warga yang tidak berada di tempat. Namun, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Dindukcapil, dan KPU, kami optimis target perekaman e-KTP dapat tercapai tujuh hari sebelum hari pemilihan,” tutupnya.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x