Demak–NU Online Demak
Radio Suara Kota Wali kembali menyuguhkan podcast edukatif melalui program “Jaksa Menyapa,” dengan tema yang relevan di era digital ini, yakni “Aspek Hukum dalam Penggunaan Media Sosial oleh Gen-Z”.
Podcast yang menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Demak ini disiarkan di Studio RSKW 104.8 FM dan dipandu oleh Bro Bagus, Jumat (23/8).
Podcast kali ini membahas berbagai sisi hukum terkait penggunaan media sosial oleh generasi muda, terutama dalam menghadapi maraknya kejahatan siber seperti perjudian online.
Kasi Intelijen Kejari Demak, Yulianto Aribowo menyampaikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah dan mengatasi kecanduan judi online, mulai dari pengakuan akan masalah, menemukan pemicu judi, mencari bantuan profesional, hingga mengembangkan hobi dan minat baru.
“Pengakuan atas masalah yang dihadapi merupakan langkah awal yang penting dalam mengatasi kecanduan judi online,” ungkap Yulianto.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Elga Nur Fazrin menyoroti bahwa banyak pemain judi online terjebak karena kemenangan awal yang sebenarnya hanyalah tipu daya untuk membuat pemain semakin tergoda bermain.
“Kemenangan di awal hanyalah tipuan. Pemain diberi kemenangan untuk membuat mereka ketagihan,” jelas Elga.
Ia juga menegaskan bahwa lingkungan sekitar sangat berpengaruh dalam keputusan seseorang untuk bermain judi online.
“Ketika melihat teman sukses dari judi online, seperti membeli rumah, hal itu bisa memicu orang lain mencoba, meski pada akhirnya semua itu hanyalah tipuan. Bermain judi tidak akan menang,” tegasnya.
Elga juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian akan dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai Pasal 45 ayat (3).
Pada akhir podcast, kedua narasumber mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap penggunaan gadget atau handphone oleh anak-anak mereka, demi mencegah keterlibatan dalam perjudian online dan meminimalkan dampak negatif media sosial.
Kontributor: Sam/Red