Semarang, NU Online Jateng
Rebo Wekasan adalah sebuah tradisi keagamaan dan budaya yang dilakukan pada hari Rabu terakhir di bulan Safar menurut kalender Hijriyah. Dalam kepercayaan masyarakat tertentu, khususnya di Jawa, hari tersebut dianggap sebagai hari penuh malapetaka atau hari sial. Oleh karena itu, masyarakat melakukan berbagai ritual untuk menolak bala’ atau menghindari malapetaka yang dipercaya turun pada hari tersebut.
Ritual yang dilakukan dalam peringatan Rebo Wekasan dapat bervariasi antar daerah, tetapi umumnya adalah Shalat Rebo Wekasan. Tujuan dari shalat ini adalah untuk membersihkan diri secara lahir dan batin, serta memohon perlindungan kepada Allah swt agar dijauhkan dari segala musibah.
Hukum Shalat Rebo Wekasan
Hukum Shalat Rebo Wekasan menuai perdebatan di kalangan ulama, sebab tradisi tersebut secara umum tidak memiliki dalil yang kuat. Oleh sebab itu, Shalat Rebo Wekasan apabila diniati secara khusus, misalnya “aku niat Shalat Rebo Wekasan”, maka hukumnya haram atau tidak sah.
Hal ini sejalan dengan kaidah Fiqih yang menjelaskan “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan maka tidak sah,” (Syaikh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2.
Oleh sebab itu, para ulama mengharamkan shalat-shalat yang dikhususkan, seperti shalat sunnah nishfu sya’ban, shalat raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, dengan alasan tidak memiliki dasar hadits yang kuat.
Mubasysyarum Bih juga mengutip pendapat dari Hadratusyaikh KH Hasyim Asyari, berikut:
“Hanya saja, bila Shalat Rebo Wekasan diniati shalat sunah mutlak, dalam titik ini, ulama berbeda pandangan. Menurut Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, haram. Dalam pandangan beliau, anjuran shalat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk shalat Rebo Wekasan, sebab anjuran tersebut hanya berlaku untuk shalat-shalat yang disyariatkan,” ungkap Mubasysyarum Bih.
Keterangan tersebut diambil dari himpunan fatwa yang memuat pendapat Rais Akbar sebagai berikut:
”Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan Shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab atasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum ad-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi Bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan,” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip Kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU jawa Timur.
Sementara, Syaikh Ibnu Khatiruddin al-Athar dalam kitabnya Jawahir al-Khams menyebutkan bahwa shalat sunnah Rebo Wekasan diperbolehkan dengan cara melakukan shalat sunnah mutlak. Mubasysyarum Bih juga mengutip pendapat yang sejalan dalam kitab Kanz al-Najah wa al-Surur hal 22 yang menjelaskan “Aku setuju dengan diharamkannya Shalat Safar, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu, dan tidak ada batas rakaatnya.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum melaksanakan shalat Rebo Wekasan ada berbagai macam pendapat. Dalam catatan di atas ada yang membolehkan ada yang mengharamkan. Landasan dasar yang digunakan sama-sama kuat sehingga dalam urusan fiqih menjadi hal yang sangat wajar.
Sumber: NU Online Jateng/Red