Demak–NU Online Demak
Bupati Demak, dr. Eistianah, memberikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Dinakerin) Kabupaten Demak atas upayanya menekan angka kemiskinan melalui pelatihan keterampilan berbasis kompetensi. Program ini dirancang untuk menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai dan menjadi solusi bagi pengangguran, terutama di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi.
Beragam pelatihan rutin yang diadakan oleh Dinakerin mencakup berbagai bidang keterampilan seperti tata rias, tata boga, perbengkelan, menjahit, kriya, dan keterampilan lainnya. Dengan pendekatan berbasis kompetensi, para peserta memperoleh keterampilan yang siap digunakan di dunia kerja.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama sejak pandemi Covid-19. Kami menargetkan angkatan kerja baru dengan menggandeng perusahaan yang nantinya dapat menampung tenaga kerja hasil dari pelatihan ini,” ujar Bupati Eistianah saat menghadiri kegiatan pelatihan di Gedung Bina Praja Demak, Kamis (12/9).
Ia juga berharap Dinakerin tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi juga mendampingi para peserta hingga mereka terserap ke dunia kerja, baik melalui usaha mandiri maupun bekerja di perusahaan yang sesuai dengan keterampilan yang telah diperoleh.
“Kami harap Dinakerin dapat terus mendampingi para lulusan, baik yang membuka usaha sendiri maupun yang bekerja di perusahaan,” lanjutnya.
Terkait permodalan yang kerap menjadi kendala bagi wirausahawan baru, Bupati Eistianah menambahkan bahwa Dinakerin bisa berperan dalam memfasilitasi peserta untuk mendapatkan modal usaha. Fasilitasi tersebut dapat berupa ilmu, peralatan, maupun akses permodalan melalui kerja sama dengan perbankan.
“Dinakerin juga bisa membantu memfasilitasi pinjaman agar akses modal menjadi lebih mudah,” ungkapnya.
Program pelatihan ini juga menyasar masyarakat di wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem dan daerah lokus stunting, dengan tujuan tidak hanya mengurangi kemiskinan, tetapi juga memperbaiki kondisi gizi melalui keterampilan yang diberikan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinakerin Demak, Agus Kriyanto, menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner. Sertifikasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang yang mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikasi halal paling lambat tahun 2026.
“Sesuai dengan amanat undang-undang, semua pelaku usaha di sektor kuliner, baik katering maupun Industri Kecil Menengah (IKM), wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 2026,” ujar Agus Kriyanto.
Dalam kegiatan tersebut, diserahkan pula 60 sertifikasi halal bagi pelaku industri kuliner di Kabupaten Demak.
Kontributor: Sam/Red