Demak–NU Online Demak
Menjelang perhelatan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak secara resmi memulai proses pendaftaran untuk 1.778 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Langkah ini diambil guna memastikan pengawasan yang ketat, jujur, dan transparan selama proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS di Kabupaten Demak.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, mengungkapkan bahwa pendaftaran ini dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024.
“Pengumuman terkait perekrutan sudah disebarluaskan melalui papan informasi di kantor kecamatan dan balai desa di seluruh wilayah Demak,” ujar Ulin saat ditemui di kantornya, Kamis (12/9).
Proses pendaftaran dilakukan melalui sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tiap kecamatan. Ulin menambahkan, para calon pengawas yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti wawancara yang dijadwalkan berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2024. Hasil akhir seleksi diumumkan pada 3 hingga 4 November 2024. Jika kuota PTPS belum terpenuhi, Bawaslu akan memperpanjang pendaftaran hingga 20 November 2024.
“Bawaslu Demak berkomitmen menjalankan proses rekrutmen ini dengan terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kami juga berharap calon PTPS berdomisili di sekitar TPS tempat mereka bertugas dan bersedia bekerja penuh waktu,” jelas Ulin.
Tugas utama Pengawas TPS nantinya adalah menjaga kelancaran pemungutan suara serta memastikan penghitungan suara sesuai aturan yang berlaku. Integritas dan netralitas menjadi syarat utama bagi calon pengawas, di mana mereka harus memiliki kepribadian yang jujur dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
“Mereka juga akan memantau setiap tahap pemungutan dan penghitungan suara, serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas di tingkat desa dan kecamatan,” tutup Ulin.
Dengan rekrutmen yang transparan ini, Bawaslu Demak berharap dapat merekrut individu yang kompeten dan berkomitmen tinggi untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Demak.
Kontributor: Sam/red