Demak–NU Online Demak
Menjelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak akan segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Proses rekrutmen ini dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 28 September 2024, dengan kebutuhan minimal 12.446 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengungkapkan bahwa pendaftaran KPPS dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
“Pendaftaran terbuka untuk semua yang memenuhi syarat. ASN, perangkat desa, dan masyarakat umum dipersilakan mendaftar,” jelasnya saat dihubungi awak media, Minggu (15/9).
Dalam seleksi ini, KPU Demak juga mengedepankan keterwakilan perempuan sebesar 30%. “Dari tujuh anggota KPPS yang dipilih, setidaknya harus ada keterwakilan perempuan,” tambah Ulfa.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiarto, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengimbau ASN dan perangkat desa yang terpilih sebagai anggota KPPS untuk tetap menjaga netralitas.
“Diharapkan, ASN dan perangkat desa yang menjadi KPPS bisa menjaga netralitas dan tidak ada intervensi,” tegasnya.
Akhmad Sugiarto juga menekankan pentingnya memilih anggota KPPS yang kompeten dan profesional, tanpa mengabaikan pekerjaan utama mereka.
“Mereka yang terpilih harus mampu bekerja dengan profesional dan tetap fokus pada tugas utamanya,” pungkasnya.
Kontributor: Sam/Red