Demak–NU Online Demak
Dalam rangka memperingati Hari Anti Rabies Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September 2024, Dinas Pertanian dan Pangan (Dipertan Pangan) Kabupaten Demak mengambil langkah preventif dengan mengadakan vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 26 September 2024, di Puskesmas Hewan (Puskeswan) Dempet, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Dipertan Pangan Demak, Agus Herawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran rabies, penyakit menular yang dapat menyerang manusia melalui gigitan hewan peliharaan yang terinfeksi.
“Saat ini banyak hewan peliharaan yang terpapar rabies dan berpotensi menularkannya kepada manusia. Oleh karena itu, vaksinasi ini menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat serta hewan peliharaan,” ujar Agus, Selasa (17/9).
Agus juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan yang ingin mengikuti program vaksinasi ini. Hewan peliharaan harus berusia minimal enam bulan, bukan dalam keadaan bunting, dan pemilik hewan wajib memiliki KTP Demak. Setiap pendaftaran hanya berlaku untuk satu ekor hewan.
“Vaksinasi ini memiliki kuota terbatas, jadi kami mengimbau para pemilik anabul (anak bulu, sebutan untuk anjing dan kucing) untuk segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi,” tambahnya.
Untuk pendaftaran, pemilik hewan peliharaan dapat menghubungi drh. Heni Puspandari (0812-3153-2415) atau drh. Estee Julia (0857-4367-9626). Kegiatan ini juga didukung oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Tengah, menandai komitmen bersama dalam memerangi rabies di wilayah Kabupaten Demak.
Kontributor: Sam/Red