Karangawen–NU Online Demak
Bupati Demak Eisti’anah mengajak para tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Karangawen untuk memahami peraturan perundang-undangan yang ada. Ini disampaikannya saat menghadiri acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di aula kantor Kecamatan Karangawen, Selasa (17/09/2024).
Kegiatan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa informasi tentang peraturan perundang-undangan dapat diterima secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat, khususnya oleh tokoh-tokoh masyarakat.
Bupati Eisti’anah mengatakan salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel di Kabupaten Demak, diperlukan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk menunjang harmonisasi peraturan perundang-undangan ini sangat diperlukan adanya pemahaman dan pengetahuan bagi tokoh masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah dalam pembuatan legal drafting yang sesuai dengan dasar filosofi, sosiologi dan yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjutnya.
Peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, tanpa pemahaman yang mendalam dan penyebarluasan informasi yang tepat, implementasinya akan menghadapi berbagai tantangan.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang peraturan ini dengan cara yang efektif dan memahami bagaimana peraturan tersebut berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dengan berpedoman pada cara dan metode yang pasti, baku dan standar diharapkan akan meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Demak. Mulai dari sistematika penyusunan, penyampaian dasar peraturan, materi muatan dan penggunaan bahasa peraturan yang sesuai.
Ia mengajak hadirin agar terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan. Tokoh masyarakat berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga informasi dan pemahaman mengenai peraturan dapat disampaikan dengan efektif dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau pelanggaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Demak, Camat Karangawen beserta Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, Karang Taruna, Ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Karangawen.
Kontributor: Soleh/Red