Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Ada 907.162 Pemilih untuk Pilkada 2024, KPU Demak Targetkan Perekaman KTP-el Rampung

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Senin, 23 Sep 2024 08:57
0
695

DemakNU Online Demak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan tersebut mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak. Proses ini dilaksanakan melalui rapat pleno yang diadakan di Hotel Amantis Demak, Jumat (20/9).

Anggota KPU Demak, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa jumlah pemilih yang masuk dalam DPT mencapai 907.162 orang. Data ini didukung oleh 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari 1.776 TPS reguler dan 2 TPS khusus. Proses penetapan DPT ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2024, yang juga digunakan dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Proses penetapan ini mengikuti tahapan yang sama seperti saat DPS. Pada 11 September 2024, PPK telah menyampaikan perubahan data dalam rapat pleno, yang meliputi pemilih baru serta mereka yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti yang telah meninggal dunia atau pindah domisili,” jelas Nur Hidayah.

Ia menegaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan merupakan hasil akhir yang tidak dapat diubah. Data ini akan menjadi dasar pencetakan surat suara, dengan setiap TPS akan mendapatkan 19 surat suara ditambah cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS.

Menanggapi dinamika perubahan data pemilih, Nur Hidayah menambahkan bahwa bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT setelah penetapan, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diakomodasi melalui laporan berkala. Pemeliharaan data ini juga mencakup penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.

Selain itu, Nur Hidayah juga menyoroti pentingnya perekaman KTP-el bagi sekitar 20.000 pemilih yang belum melakukan proses tersebut.

“Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el akan diperbarui setiap bulan. Kami berharap pada hari pemungutan suara, angka pemilih yang belum merekam KTP-el sudah berkurang signifikan,” ujarnya.

Untuk mempercepat perekaman KTP-el, KPU Demak menggandeng pemerintah kecamatan, desa, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perekaman KTP-el, termasuk memberikan layanan jemput bola bagi pemilih dengan disabilitas fisik atau mental yang tidak dapat hadir langsung di kantor kecamatan atau Dindukcapil.

Dengan sinergi ini, KPU Demak berharap partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 bisa meningkat, terutama dari pemilih yang sebelumnya belum memiliki KTP-el.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x