Demak–NU Online Demak
Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) menyelenggarakan penyerahan bantuan premi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan informal.
Acara ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan yang tergolong dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kemiskinan ekstrem, berlangsung di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (24/9)
Program ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun anggaran 2024. Inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 yang mendorong perlindungan bagi masyarakat pekerja.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam sambutannya menegaskan bahwa bantuan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam upaya menurunkan angka kemiskinan.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu masyarakat rentan yang tidak menyadari bahwa mereka telah terlindungi melalui APBD dan TJSLP dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Demak. Ini adalah langkah penting dalam mencegah kemiskinan baru, terutama ketika keluarga kehilangan kepala keluarga,” ungkap Eisti’anah.
Lebih lanjut, Eisti’anah menyampaikan bahwa beberapa penerima manfaat mendapatkan klaim hingga ratusan juta rupiah, yang sebagian besar digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak mereka. Secara keseluruhan, lebih dari 12.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar dengan anggaran Rp2,1 miliar dari APBD.
“Saya berharap klaim yang diterima bisa digunakan secara bijak, terutama untuk keperluan pendidikan. Terima kasih juga kepada perusahaan yang telah berpartisipasi melalui TJSLP, semoga usaha mereka terus maju dan penuh berkah,” lanjutnya.
Kepala Dinnakerin Demak, Agus Kriyanto, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pekerja menerima hak-hak normatif mereka, terutama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Kami juga menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan harapannya bisa mengentaskan kemiskinan di Demak,” ungkapnya.
Dalam acara ini, penghargaan diberikan kepada sejumlah perusahaan yang berkontribusi melalui TJSLP, seperti Kcun, Kino, Saprotan Utama, Saniharto, dan IJT. Perusahaan-perusahaan tersebut telah berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Demak.
Selain perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, acara ini turut dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan perusahaan, dan para penerima bantuan. Melalui program ini, Pemkab Demak berharap semakin banyak pekerja informal yang mendapat perlindungan sosial, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka.
Kontributor: Sam/Red